Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Perjalanan Hukuman Terpidana Penyebar Hoaks
Ratna Sarumpaet, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks hari ini, Kamis (26/12/2019) bebas. Berikut perjalanan kasus hukumnya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks hari ini, Kamis (26/12/2019) bebas.
Ratna Sarumpaet sebelumnya ditahan di Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.
Dilansir Kompas.com, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyebut kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
Ratna Sarumpaet menjalani kurungan selama 15 bulan dari dua tahun vonis penjara yang diterima.
Desmihardi juga menyebut Ratna Sarumpaet akan menghabiskan bersama keluarga seuasi menjalani hukuman penjara.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Perjalanan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Diketahui, Ratna Sarumpaet dijatuhi hukuman vonis dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, 11 Juli 2019.
Ia dihukum terkait kasus hoaks yang menjeratnya.
Kasus Ratna Sarumpaet berawal dari tersebarnya foto wajahnya yang bengkak.
Bahkan, terdapat narasi hal tersebut terjadi karena penganiayaan.
Dilansir Kompas.com, berikut lini masa perjalanan kasus hukum Ratna Sarumpaet:
21 September 2019 (Foto Tersebar)