Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Perjalanan Hukuman Terpidana Penyebar Hoaks
Ratna Sarumpaet, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks hari ini, Kamis (26/12/2019) bebas. Berikut perjalanan kasus hukumnya.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Atiqah diminta memastikan foto Ratna Sarumpaet, seperti yang beredar di internet.
Atiqah diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam.
Ia mendapatkan 16 pertanyaan dari penyidik.
8 November 2018 (Dilimpahkan ke Kejaksaan)
Berkas perkara kasus Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke kejaksaan pada 8 November 2018 pagi.
22 November 2018 (Berkas Dikembalikan ke Kepolisian)
Berkas Ratna Sarumpaet dikembalikan pihak kejaksaan kepada kepolisian.
Berkas dinilai kurang lengkap.
Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet sesuai dengan berkas yang dikembalikan jaksa.
30 Januari 2019 (Berkas DInyatakan Lengkap)
Setelah sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan, berkas penyidikan kasus hoaks Ratna dinyatakan lengkap alias P21.
Setelah itu, penyidik menyerahkan Ratna dan barang bukti ke kejaksaan tinggi untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.
28 Februari 2019 (Sidang Perdana)
Sidang perdana kasus Ratna Sarumpaet digelar di PN Jakarta Selatan pada 28 Februari 2019 dan berjalan hingga Mei 2019.
Sebanyak 25 personel dikerahkan untuk mengamankan persidangan Ratna. Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
28 Mei 2019 (Dituntut Enam Tahun)
Ratna Sarumpaet dituntut pidana penjara selama enam tahun.
Lama masa penahanan tersebut dikurangi selama Ratna menjalani tahanan sementara.
Jaksa menilai Ratna bersalah dalam kasus berita bohong penganiayaan ini.
11 Juli 2019 (Jatuh Vonis)
Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara pada 11 Juli 2019.
Ratna dinyatakan terbukti bersalah karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lini Masa Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, dari Ditangkap hingga Vonis 2 Tahun"
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari/Mela Arnani/ Mela Arnani)