Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Perjalanan Hukuman Terpidana Penyebar Hoaks

Ratna Sarumpaet, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks hari ini, Kamis (26/12/2019) bebas. Berikut perjalanan kasus hukumnya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Hari Ini, Berikut Perjalanan Hukuman Terpidana Penyebar Hoaks
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Ratna Sarumpaet, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks hari ini, Kamis (26/12/2019) bebas. Berikut perjalanan kasus hukumnya. 

Kala itu foto lebam wajah Ratna Sarumpaet viral di berbagai media sosial.

Ratna Sarumpaet disebut dikeroyok tiga orang di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Foto Ratna Sarumpaet berwajah bengkak tersebar di media sosial.
Foto Ratna Sarumpaet berwajah bengkak tersebar di media sosial. (Tribun Jabar/IST)

1 Oktober 2018 (Ditangani Polisi)

Ratna Sarumpaet dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.

Saat itu kasus sudah masuk tahap penyidikan.

Akan tetapi, Ratna Sarumpaet tidak menghadiri panggilan ini.

3 Oktober 2018 (Mengaku Berbohong)

Berita Rekomendasi

Hari Rabu, 3 Oktober 2018 lalu, Ratna Sarumpaet menggelar jumpa pers di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.

Ratna Sarumpaet mengakui tidak mengalami pengeroyokan.

Melainkan, bengkak di wajahnya adalah efek sedot lemak yang dilakoninya.

Lebih lanjut, polisi menemukan bukti operasi sedot lemak di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Ratna Sarumpaet diketahui melakukan sedot lemak pada 21 September 2018.

4 Oktober 2018 (Ditangkap Polisi)

Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 Oktober 2018 malam.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas