Diminta Gandeng KPK Telisik Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Jaksa Agung: Kami Tangani Sendiri
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan, kasus Jiwasraya bisa diselesaikan sendiri oleh Kejaksaan Agung RI.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjawab permintaan menteri keuangan Sri Mulyani yang menginginkan untuk mengandeng KPK dan Polisi untuk menyelesaikan skandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan, kasus Jiwasraya bisa diselesaikan sendiri oleh Kejaksaan Agung RI.
"Sampai saat ini saya belum mendengar kami akan gandeng tangan. Yang pasti kami akan tangani sendiri," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Lagi pula, ia menyebutkan, saat ini kasus itu telah diproses hingga tahapan penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI.
"Ini udah tahap penyidikan ini," pungkasnya.
Baca: Pekan Depan, Kejaksaan Agung RI Periksa 24 Orang Terkait Skandal Dugaan Korupsi Jiwasraya
Baca: Benahi BUMN, Erick Thohir Dipercaya Jokowi dan Sri Mulyani untuk Rampingkan Perusahaan BUMN
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.
Menkeu mengatakan bakal melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.
"Kita juga menengarai kalau disitu ada hal-hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dg peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani usai melakukan rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (15/12/2019).
"Dan tentu dalam hal ini, seluruh data-data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada Kepolisian," sambungnya.
Kejaksaan Agung RI Cekal 10 Orang Yang Berpotensi Tersangka
Skandal dugaan korupsi dalam kasus Jiwasraya terus begulir. Kali ini, Kejaksaan Agung RI memutuskan mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan itu diumumkan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di sela-sela pelantikan pejabat Kejati dan eselon II di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Adapun pencekalan telah dimulai sejak Kamis (26/12/2019) malam.
"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri, cekal untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin.
Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci dari unsur mana saja pihak yang dicekal oleh Kejaksaan Agung RI. Dia hanya menyebut sejumlah inisial nama-nama yang telah dicekal oleh institusi yang dipimpinnya.
Mereka adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS. Seluruhnya disebutkan memiliki potensi bermasalah dalam kasus ini.
"Ya betul potensi untuk tersangka. Nanti ada kita lihat perkembangan di kami," tukas Burhanuddin.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman menyebutkan, pihaknya juga menjadwalkan akan memanggil 10 orang tersebut untuk diperiksa.
"Terjadwal nanti hari Senin hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6 7 8 (Januari) kita panggil secara keseluruhan jadi semua jumlah 24 orang," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.