Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Pas: Masa Perawatan Setya Novanto Tergantung RSPAD Gatot Soebroto

Terpidana kasus korupsi Setya Novanto menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ditjen Pas: Masa Perawatan Setya Novanto Tergantung RSPAD Gatot Soebroto
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas memotong kunci gembok menggunakan mesin pemotong besi disaksikan anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala (kanan), Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak (dua kanan), dan Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim (tiga kanan) saat akan meninjau kamar tahanan narapidana koruptor mantan bendahara umum Partai Demokrat yang juga anggota DPR Muhammad Nazaruddin di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019). Dari sejumlah kamar tahanan yang ditinjau Adrianus seluruh pintunya dalam keadaan tidak dikunci karena sedang dalam proses renovasi, sedangkan dua kamar yang ditempati M Nazaruddin dan mantan Ketua DPR Setya Novanto pintunya digembok. Sehingga untuk melihat ke dalam kamar tersebut petugas lapas terpaksa harus membukanya menggunakan palu dan mesin pemotong besi. Kunjungan Ombudsman RI itu, untuk meninjau renovasi kamar tahanan yang ada di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Terpidana kasus korupsi Setya Novanto menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Selama menjalani pengobatan di RSPAD itu, mantan Ketua DPR RI tersebut akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang dari sebelumnya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Berapa lama Setya Novanto akan menjalani pengobatan di RSPAD?

"Lamanya berobat tergantung pendapat dokter yang menangani di RSPAD Gatot Soebroto," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/12/2019).

Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi, Setya Novanto dipindahkan untuk sementara dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang.

Baca: Ditjen Pas: Pengamanan Setya Novanto di RSPAD Tanggungjawab Lapas Cipinang

Upaya pemindahan itu dilakukan karena alasan kesehatan. Mantan Ketua DPR RI itu sedang menjalani pengobatan secara terencana di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Berita Rekomendasi

Hal itu diungkap oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto.

Baca: Kunjungi Lapas Sukamiskin, Ini Temuan Ombudsman Soal Kamar Mewah Setya Novanto

"Proses pemindahan Setnov sesuai prosedur," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/12/2019).

Upaya pemindahan itu dilakukan berdasarkan rujukan dari Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Pemindahan Setya Novanto dilaksanakan pada Kamis (26/12/2019).

Baca: Kronologi Pemindahan Terpidana Korupsi Setya Novanto ke Lapas Cipinang

"Narapidana dapat dipindahkan sementara untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap apabila letak rumah sakit yang dirujuk d luar provinsi tempat narapidana menjalan pidana untuk dititipkan sementara di Lapas terdekat dengan rumah sakit tempat berobat," kata dia.

Dia menjelaskan, Setya Novanto berangkat dari Lapas Sukamiskin pada Kamis sekitar pukul 05.00 WIB. Dia tiba di Lapas Kelas 1 Cipinang pada pukul 07.54 WIB.

Setya Novanto dibawa menggunakan ambulance rumah sakit dengan engawalan polisi dan pengawalan petugas lembaga pemasyarakatan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Setya Novanto dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto dengan pengawalan dari Lapas 1 Cipinang. Pada pukul 10.51 WIB, Setya Novanto tiba di RSPAD Gatot Soebroto.

Setya Novanto tiba di RSPAD Gatot Soebroto menggunakan ambulance rumah sakit, pengawalan polisi, petugas Lapas Kelas 1 Cipinang dan petugas Lapas Kelas 1 Sukamiskin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas