Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Pastikan Calon Tersangka Korupsi Jiwasraya Setelah Dapat Penyelidikan Imigrasi

Jaksa Agung pastikan calon tersangka korupsi Jiwasraya setelah dapat penyelidikan Imigrasi (Sumber: kompas.com)

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan alasan mencekal 10 orang yang berpotensi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sejak Kamis (26/12/2019) kemarin.

Kesepuluh orang ini dilarang berpergian ke luar negeri.

"Ya betul, potensi untuk tersangka," ujar Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dalam pencekalan terhadap 10 orang tersebut.

Burhanuddin menegaskan, pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang calon tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya itu berlaku mulai 26 Desember hingga jangka waktu enam bulan ke depan.

Berita Rekomendasi

"Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal," tutur Burhanuddin.

Sebelumnya diinformasikan, dalam kasus perusahaan pelat merah ini tersiar kabar bahwa mantan direksi lama PT Asuransi Jiwasraya telah kabur keluar negeri.

Kabar yang beredar, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim sudah kabur ke Madrid, Spanyol.

Sedangkan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo sudah terbang ke London, Inggris.

Kepergian keduanya terjadi di saat Kejagung tengah mengendus tersangka dugaan korupsi tersebut.

Mengenai hal tersebut, Burhanuddin mengaku pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak Imigrasi.

"Nanti hasil dari Imigrasi akan tahu siapa, apa, di mananya," Burhanuddin menegaskan.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya itu, pihak Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi.

Tapi Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka. Nah, boleh jadi, tak lama lagi, pihak Kejagung akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan korupsi Asurnsi Jiwasraya itu. Semoga.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas