Kasus Novel Baswedan, Tim Advokasi Minta Jokowi Sanksi Tegas Kapolri Idham Azis Bila Ada Kejanggalan
Seusai penyerang Novel Baswedan terungkap, Tim Advokasi Novel meminta Presiden Jokowi untuk memberikan perhatian khusus kepada kasus Novel Baswedan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Presiden Jokowi untuk memberikan perhatian khusus kepada kasus Novel Baswedan.
Hal itu disampaikan seusai Polri menyatakan telah mengamankan dua tersangka penyiram air keras kepada Novel Baswedan, Jumat (27/12/2019).
Kedua tersangka berstatus sebagai anggota aktif Polri.
Presiden Jokowi diminta untuk mengambil langkah tegas jika ditemui kejanggalan dalam pengungkapan kasus Novel.
"Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel."
"Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," ujar Tim Advokasi Novel melalui siaran pers yang diterima Tribunnews, Jumat (27/12/2019).
Bukan Orang Baru
Kapolri Idham Azis bukanlah orang baru dalam penanganan kasus Novel.
Investigasi kasus Novel Baswedan pernah ditangani Idham Azis saat ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Kala itu, Idham Azis masih berpangkat Irjen pada 2017.
Kemudian, saat menjabat sebagai Kabareskrim dan berpangkat Komjen, Idham Azis berperan sebagai penanggung jawab tim teknis kasus Novel yang dibentuk Polri.
Baca Juga: Sketsa Wajah Terduga Pelaku Penyerang Novel Baswedan Pernah Dirilis Polri, Samakah dengan Tersangka?
Baca Juga: Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditangkap, Ketua KPK Firli Bahuri Beri Apresiasi Jajaran Polri
Target Jokowi untuk Idham Azis
Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 bagi Kapolri Idham Azis untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu disampaikan Jokowi seusai melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, 1 November 2019 lalu.
"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore.
Jokowi sebelumnya sempat memberi target ke Kapolri terdahulu, Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam 3 bulan.
Target itu diberikan Jokowi pada 19 Juli, setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.
Namun hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, kasus Novel belum juga terungkap.
Presiden Jokowi justru mengangkat Tito Karnavian menjadi Mendagri Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019 lalu.
KPK Beri Apresiasi
Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri atas ditangkapnya dua pelaku penyerang Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019) malam.
Firli Bahuri juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian.
"Kalau memang pelaku penganiayaan pegawai KPK terungkap, saya selaku ketua KPK menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya, terima kasih kepada jajaran kepolisian," ucapnya dilansir dari siaran langsung Metro TV, Jumat (27/12/2019).
Sebelumnya, penangkapan dua pelaku terduga penyiraman Novel Baswedan disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Listyo dilansir Kompas.com.
Diketahui, dua pelaku merupakan anggota aktif Polri.
"Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," ucap Listyo.
Harus Ungkap Jenderal yang Terlibat
Sementara itu, poin lain yang disampaikan Tim Advokasi Novel Baswedan ialah meminta kepolisian untuk mengungkap jenderal dan aktor intelektual yang terlibat.
"Kepolisian harus segera mengungkap jendral dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan," ungkap Tim Advokasi Novel Baswedan melalui siaran pers.
"Hasil Tim Gabungan Bentukan Polri dalam temuannya menyatakan, serangan kepada Novel berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK," lanjutnya.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya/Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.