Keluar dari Lapas, Tangan Ratna Sarumpaet Bercap Biru
Muannas berharap Ratna tidak mengulangi perbuatannya menyebarkan berita bohong. Muanna minta Ratna berpolitik secara sehat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Terpidana kasus penyebaran berita bohong itu dianggap berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Ratna Sarumpaet keluar dari Lapas Pondok Bambu pukul 12.00 WIB.
Ratna dijemput oleh keluarga dan tim pengacara. Setelah dari Lapas Pondok Bambu, Ratna menjalani serangkaian proses administrasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan.
Saat menggelar jumpa pers di kediamannya di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019) sore, terlihat tangan Ratna bercap biru.
Menurut Ratna tangannya dibubuhi cap saat mengurus administrasi pembebasan bersyaratnya.
"Ini stempelnya bebas. Setiap kantor saya harus cap tangan di mana-mana. Di Lapas, lalu di Kejaksaan Jaktim," tutur Ratna.
Baca: Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Perubahan Ini Dirasakan Ibunda Atiqah Hasiholan Selama di Penjara
Baca: Atiqah Hasiholan Minta Maaf, Kebebasan Ratna Sarumpaet Mundur, Keluar Penjara karena Jaminan Fathom
Keluarga mendapat info Ratna Sarumpaet dibebaskan pada Kamis pagi.
Aktris Atiqah Hasiholan, putri Ratna Sarumpaet, menuturkan sebenarnya pihak keluarga memprediksi Ratna akan bebas pada 19 Desember 2019 lalu.
"Kita sudah tahu prediksinya itu, seharusnya tanggal 19 Desember, tapi kita juga diminta dari Lapas pengertiannya karena mungkin akan mundur dan telat karena antara inkracht dan haknya untuk bebas itu terlalu singkat," ujar Atiqah.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan Ratna Sarumpaet berkelakuan baik saat mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hal tersebut yang menjadi alasan Ratna mendapat bebas bersyarat.
Ratna Sarumpaet bebas setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkumham.
"Dia selalu mematuhi peraturan-peraturan di tempat dia dipidana di Pondok Bambu. Dia selalu mengikuti ketentuan yang ada selama di sana itu," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Bambang Wiyono kepada Tribun Network, Kamis (26/12/2019).
Selain mendapat SKPB dari Kemenkumham, Ratna juga mendapat remisi lain, yakni remisi Idul Fitri dan remisi umum.
"Remisi umum satu bulan, remisi Idul Fitri 15 hari. Jadi total satu bulan setengah," jelas Bambang.
Ratna seharusnya menjalani hukuman bui selama 24 bulan atau 2 tahun penjara per Oktober 2018 lalu. Ratna hanya menjalani hukuman selama 15 bulan.
Selama menjalani hukuman penjara, Ratna Sarumpaet mengaku tidak merasakan beban karena ikhlas menerima hukuman.
Selama di balik bui, Ratna menuturkan melakukan banyak kegiatan seperti membaca dan menulis.
Dari pengalamannya tersebut, Ratna Sarumpaet mampu rampung menulis sebuah buku otobiografi.
Rencananya buku tersebut rilis pada awal tahun 2020, antara bulan Januari dan Februari.
"Saya belum memikirkan rencana saya ke depan. Ada buku yang baru saya selesaikan waktu di tahanan. Selebihnya belum terpikirkan. Mungkin mau bikin teater, mungkin mau bikin film," ujar Ratna yang wajib lapor sekali sebulan sampai 21 Agustus 2020.
Terkait aktivitasnya sebagai aktivis, Ratna Sarumpaet mengaku tidak akan berhenti mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Itu tabiat saya. Mudah-mudahan Pak Jokowi juga kapok memenjarakan saya. Saya juga orangtua. Masak kalau saya mengkritik lalu dimarahi lagi? Tidak boleh begitu, dong karena kita negara demokrasi," kata Ratna.
Harapan Muannas
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menanggapi pembebasan bersyarat Ratna Sarumpaet. Muannas berharap Ratna tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Muannas Alaidid adalah orang yang melaporkan Ratna ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong. Muannas mengatakan tidak dapat membatasi hak Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat.
"Sepanjang syarat dan prosedur terpenuhi sesuai ketentuan UU dalam pemberiannya, tentu siapapun tidak bisa kita batasi antara lain 2/3 si terpidana sudah menjalani masa tahanannya," ujar Muannas kepada Tribun Network, Kamis (26/12/2019).
Muannas berharap Ratna tidak mengulangi perbuatannya menyebarkan berita bohong. Muanna minta Ratna berpolitik secara sehat.
"Semoga peristiwa ini menyadarkan beliau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, berpolitiklah secara sehat, bukan menghalalkan segala cara," kata Muannas.
Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade merasa bersyukur Ratna Sarumpaet mendapatkan pembebasan bersyarat. Andre menilai pembebasan bersyarat Ratna Sarumpaet wajar.
"Kita bersyukur Ibu Ratna sudah bebas. Mudah-mudahan beliau bisa cepat kembali kepada keluarga dan selalu sehat. Sekali lagi, itu hak beliau karena memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat," kata Andre saat dihubungi Tribun Network, Kamis (26/12/2019).
Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat ini pun mengucapkan selamat atas pembebasan ibunda Atiqah Hasiholan.
"Saya ucapkan selamat Bu Ratna dan semoga sehat selalu, dan kembali kepada keluarga," sambung dia. (Tribun Network/rez/gen/rin)