Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah Jokowi Tambah Jabatan Baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tuai Komentar Pakar Sospol

Langkah Jokowi Tambah Jabatan Baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tuai Komentar Pakar pakar Sosial Politik (Sospol) dari Universitas Sebelas Maret.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Langkah Jokowi Tambah Jabatan Baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tuai Komentar Pakar Sospol
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat peresmian pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2019). 

Drajat juga menyoroti calon wakil Kepala Staf Kepresidenan yang tidak boleh dipilih secara serampangan.

Jabatan tersebut harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi.

"Saya menyarankan dari kalangan intelektual," beber Drajat.

Dengan bergabungnya wakil Kepala Staf Kepresidenan dari kalangan tersebut, Drajat berharap mampu meningkatkan kinerja organiasi negara di bawah kendali Presiden Jokowi ini. 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta seluruh pegawai di Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menandatangani pakta integritas, Senin (18/11/2019).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta seluruh pegawai di Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menandatangani pakta integritas, Senin (18/11/2019). (Dok KSP)

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres nomor 83 tahun 2019  yang mengatur penambahan jabatan baru KSP pada 18 Desember 2019.

Dirangkum dari setneg.go.id, dalam Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres menuebut Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan.

Perpres itu menegaskan posisi kepala Staf Kepresidenan dan wakil kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan Kantor Staf Presiden.

Berita Rekomendasi

Kepala staf maupun wakilnya diangkat dan diberhentikan Presiden. Akan tetapi, hanya kepala Staf Kepresidenan yang masa jabatannya mengikuti masa jabatan Presiden.

Sedangkan masa jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan diatur dalam pasal Pasal 17 ayat 2, yang berbunyi:

Masa jabatan Wakil kepala staf Kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa jabatan kepala staf kepresidenan

Lewat Perpres ini, Presiden juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.

Dalam Pasal 23, tunjangan dan fasilitas Kepala Staf Kepresidenan setara dengan menteri.

Sementara Wakil Kepala Staf mendapatkan fasilitas dan tunjangan setara wakil menteri sesuai Pasal 24 dalam Perpres 83/2019. Selain itu, Kantor Staf Kepresidenan membawahi paling banyak 5 deputi.

Baca: Koboi Lamborghini Simpan Harimau Sumatera, Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta Menanti

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas