Langkah Jokowi Tambah Jabatan Baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tuai Komentar Pakar Sospol
Langkah Jokowi Tambah Jabatan Baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tuai Komentar Pakar pakar Sosial Politik (Sospol) dari Universitas Sebelas Maret.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Staf Presiden (KSP) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 tentang KSP mendapat respon beragam dari lapisan masyarakat.
Termasuk komentar dari pakar Sosial Politik (Sospol) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Drajat Tri Kartono, M Si
Drajat menilai penambahan pos baru berupa jabatan wakil Kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi merupakan hak dari Presiden Jokowi.
Presiden memiliki kebebasan mengeluarkan Perpres untuk mengatur organiasi kenegaraan sesuai dengan kebutuhannya.
"Termasuk organiasi di kantor kepresidenan yang deikat dengan beliau," kata Drajat saat dihubungi Tribunnews lewat sabungan telepon, Jumat (27/12/2019).
Meskipun demikian, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNS ini mempertanyakan efektivitas langkah Presiden Jokowi dengan mencari wakil untuk Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam bertugas.
"Posisi wakil itu sangat diperlukan atau tidak?" tanya Drajat.
Ia melihat selama ini pekerjaan Kantor Staf Presiden sudah berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan Moeldoko.
Moeldoko dilihat sudah kapasitas yang baik untuk menjalankan Kantor Staf Presiden.
Terlebih Moeldoko juga sudah memiliki lima deputi dalam berbagai bidang yang siap membantu mantan Panglima TNI ke-18 ini.
Baca: Kasus Koboi Lamborghini Terus Dikembangkan, dari Satu Kesalahan Terungkap Pelanggaran Lain
Menurut Drajat saat ini, Kantor Staf Presiden belum membutuhkan jabatan baru.
"Penambahan wakil menurut saya tidak terlalu dibutuhkan oleh Pak Moeldoko"
"Tapi kalau Pak Moeldoko sendiri yang membutuhkan langsung kita juga tidak tahu," ujarnya.