Langkah Jokowi Tambah Jabatan Baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tuai Komentar Pakar Sospol
Langkah Jokowi Tambah Jabatan Baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tuai Komentar Pakar pakar Sosial Politik (Sospol) dari Universitas Sebelas Maret.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
Kemudian, ada tenaga ahli yang membantu kerja deputi. Tenaga ahli mendapat hak keuangan dan fasilitas dari eselon IIIA hingga eselon IB sesuai status ketenagaahlian.
Perpres juga mengatur keberadaan staf khusus di lingkungan kantor Staf Kepresidenan.
Setiap staf khusus bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan mendapat hak keuangan dan fasilitas setara pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon IB.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengatakan, penambahan posisi wakil Kepala KSP ini karena pertimbangan beban kerja. Sebab, KSP diberi tugas tambahan sebagai delivery unit.
Tugasnya memastikan bahwa program prioritas yang telah dicanangkan Presiden Jokowi dijalankan dengan baik oleh tiap kementerian.
"Mungkin ada pertimbangan beban kerja. Nanti wakil staf lebih ke delivery unit, kastaf lebih ke policy-nya akan kita bagi seperti itu," ujar Moeldoko dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/12/2019).
Kendati demikian, hingga saat ini belum diketahui siapa wakil kepala KSP yang akan mendampingi Moeldoko.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)