Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah Jokowi Tambah Jabatan Baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tuai Komentar Pakar Sospol

Langkah Jokowi Tambah Jabatan Baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tuai Komentar Pakar pakar Sosial Politik (Sospol) dari Universitas Sebelas Maret.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Langkah Jokowi Tambah Jabatan Baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan Tuai Komentar Pakar Sospol
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat peresmian pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Staf Presiden (KSP) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 tentang KSP mendapat respon beragam dari lapisan masyarakat.

Termasuk komentar dari pakar Sosial Politik (Sospol) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Drajat Tri Kartono, M Si 

Drajat menilai penambahan pos baru berupa jabatan wakil Kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi merupakan hak dari Presiden Jokowi.

Presiden memiliki kebebasan mengeluarkan Perpres untuk mengatur organiasi kenegaraan sesuai dengan kebutuhannya.

"Termasuk organiasi di kantor kepresidenan yang deikat dengan beliau," kata Drajat saat dihubungi Tribunnews lewat sabungan telepon, Jumat (27/12/2019).

Meskipun demikian, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNS ini mempertanyakan efektivitas langkah Presiden Jokowi dengan mencari wakil untuk Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam bertugas.

"Posisi wakil itu sangat diperlukan atau tidak?" tanya Drajat.

Berita Rekomendasi

Ia melihat selama ini pekerjaan Kantor Staf Presiden sudah berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan Moeldoko.

Moeldoko dilihat sudah kapasitas yang baik untuk menjalankan Kantor Staf Presiden.

Terlebih Moeldoko juga sudah memiliki lima deputi dalam berbagai bidang yang siap membantu mantan Panglima TNI ke-18 ini.

Baca: Kasus Koboi Lamborghini Terus Dikembangkan, dari Satu Kesalahan Terungkap Pelanggaran Lain

Menurut Drajat saat ini, Kantor Staf Presiden belum membutuhkan jabatan baru.

"Penambahan wakil menurut saya tidak terlalu dibutuhkan oleh Pak Moeldoko"

"Tapi kalau Pak Moeldoko sendiri yang membutuhkan langsung kita juga tidak tahu," ujarnya.

Drajat juga menyoroti calon wakil Kepala Staf Kepresidenan yang tidak boleh dipilih secara serampangan.

Jabatan tersebut harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi.

"Saya menyarankan dari kalangan intelektual," beber Drajat.

Dengan bergabungnya wakil Kepala Staf Kepresidenan dari kalangan tersebut, Drajat berharap mampu meningkatkan kinerja organiasi negara di bawah kendali Presiden Jokowi ini. 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta seluruh pegawai di Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menandatangani pakta integritas, Senin (18/11/2019).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta seluruh pegawai di Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menandatangani pakta integritas, Senin (18/11/2019). (Dok KSP)

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres nomor 83 tahun 2019  yang mengatur penambahan jabatan baru KSP pada 18 Desember 2019.

Dirangkum dari setneg.go.id, dalam Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres menuebut Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan.

Perpres itu menegaskan posisi kepala Staf Kepresidenan dan wakil kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan Kantor Staf Presiden.

Kepala staf maupun wakilnya diangkat dan diberhentikan Presiden. Akan tetapi, hanya kepala Staf Kepresidenan yang masa jabatannya mengikuti masa jabatan Presiden.

Sedangkan masa jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan diatur dalam pasal Pasal 17 ayat 2, yang berbunyi:

Masa jabatan Wakil kepala staf Kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa jabatan kepala staf kepresidenan

Lewat Perpres ini, Presiden juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.

Dalam Pasal 23, tunjangan dan fasilitas Kepala Staf Kepresidenan setara dengan menteri.

Sementara Wakil Kepala Staf mendapatkan fasilitas dan tunjangan setara wakil menteri sesuai Pasal 24 dalam Perpres 83/2019. Selain itu, Kantor Staf Kepresidenan membawahi paling banyak 5 deputi.

Baca: Koboi Lamborghini Simpan Harimau Sumatera, Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta Menanti

Kemudian, ada tenaga ahli yang membantu kerja deputi. Tenaga ahli mendapat hak keuangan dan fasilitas dari eselon IIIA hingga eselon IB sesuai status ketenagaahlian.

Perpres juga mengatur keberadaan staf khusus di lingkungan kantor Staf Kepresidenan.

Setiap staf khusus bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan mendapat hak keuangan dan fasilitas setara pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon IB.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengatakan, penambahan posisi wakil Kepala KSP ini karena pertimbangan beban kerja. Sebab, KSP diberi tugas tambahan sebagai delivery unit.

Tugasnya memastikan bahwa program prioritas yang telah dicanangkan Presiden Jokowi dijalankan dengan baik oleh tiap kementerian.

"Mungkin ada pertimbangan beban kerja. Nanti wakil staf lebih ke delivery unit, kastaf lebih ke policy-nya akan kita bagi seperti itu," ujar Moeldoko dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/12/2019).

Kendati demikian, hingga saat ini belum diketahui siapa wakil kepala KSP yang akan mendampingi Moeldoko.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas