Nama Mantan Staf KSP Jokowi Disebut Masuk Daftar Cekal Kasus Jiwasraya, Ini Komentar Kejagung
Adapun Hary Prasetyo merupakan mantan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di KSP era Joko Widodo.
Editor: Hasanudin Aco
"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri, cekal untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal," ungkap Burhanuddin.
Seluruhnya, disebutkan Burhanuddin, memiliki potensi bermasalah dalam kasus ini.
"Ya betul potensi untuk tersangka. Nanti ada kita lihat perkembangan di kami," tukas Burhanuddin.
Baca: Sempat Dapat Tudingan Terima Rp 100 M dari Jiwasraya, Erick Thohir: Jangan Dipolitisasi
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Adi Toegarisman menyebut bakal memeriksa 24 orang dalam kelanjutan kasus skandal dugaan korupsi Jiwasraya yang telah membuat negara merugi hingga Rp13,7 triliun. Namun, mereka tidak membeberkan ihwal dari unsur mana yang akan diperiksa oleh Kejagung.
"Terjadwal nanti hari senin hari selasa depan kemudian nanti tanggal 6 7 8 (Januari) kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 24 orang," kata Adi.
Kerugian Negara Hingga Rp 13,7 Triliun
Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.
Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.
Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial.
Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.