Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Mantan Staf KSP Jokowi Disebut Masuk Daftar Cekal Kasus Jiwasraya, Ini Komentar Kejagung

Adapun Hary Prasetyo merupakan mantan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di KSP era Joko Widodo.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nama Mantan Staf KSP Jokowi Disebut Masuk Daftar Cekal Kasus Jiwasraya, Ini Komentar Kejagung
KONTAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah merilis 10 inisial nama yang dicekal dan juga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Namun, inisial nama itu pun menuai banyak spekulasi ihwal siapa pelakunya.

Kabarnya, empat dari sepuluh nama yang dicekal ialah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan pemilik mayoritas saham PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro.

Selanjutnya, nama lainnya Komisaris Utama Inti Agri Resource.

Adapun Hary Prasetyo merupakan mantan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di KSP era Joko Widodo (Jokowi).

Baca: Jaksa Agung Beberkan Nama-nama 10 Orang yang Dicekal Terkait Skandal Jiwasraya

Baca: Pekan Depan, Kejaksaan Agung RI Periksa 24 Orang Terkait Skandal Dugaan Korupsi Jiwasraya

Ketika ditanya beredarnya nama-nama tersebut, Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono enggan membeberkan lebih lanjut ihwal kepastian nama tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia hanya menyatakan, saat ini baru bisa membeberkan inisial dari para pelaku.

“Sesuai penjelasan Pak Jaksa Agung dan Pak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tadi, sementara ini masih inisial dulu yang dicegah,” kata Hari kepada Tribunnews.com, Jumat (27/12/2019).

Nama-nama yang dicekal

Sebelumnya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin membeberkan 10 orang yang telah dicekal untuk pergi ke luar negeri. Mereka diduga bermasalah dalam kasus ini.

Mereka adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS. Pencekalan telah dimulai sejak Kamis (26/12/2019) malam.

Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci dari unsur mana saja pihak yang dicekal oleh Kejaksaan Agung RI.

Dia hanya menyebut sejumlah inisial nama-nama yang telah dicekal oleh institusi yang dipimpinnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas