Nama Mantan Staf KSP Jokowi Disebut Masuk Daftar Cekal Kasus Jiwasraya, Ini Komentar Kejagung
Adapun Hary Prasetyo merupakan mantan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di KSP era Joko Widodo.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI telah merilis 10 inisial nama yang dicekal dan juga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Namun, inisial nama itu pun menuai banyak spekulasi ihwal siapa pelakunya.
Kabarnya, empat dari sepuluh nama yang dicekal ialah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan pemilik mayoritas saham PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro.
Selanjutnya, nama lainnya Komisaris Utama Inti Agri Resource.
Adapun Hary Prasetyo merupakan mantan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di KSP era Joko Widodo (Jokowi).
Baca: Jaksa Agung Beberkan Nama-nama 10 Orang yang Dicekal Terkait Skandal Jiwasraya
Baca: Pekan Depan, Kejaksaan Agung RI Periksa 24 Orang Terkait Skandal Dugaan Korupsi Jiwasraya
Ketika ditanya beredarnya nama-nama tersebut, Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono enggan membeberkan lebih lanjut ihwal kepastian nama tersebut.
Ia hanya menyatakan, saat ini baru bisa membeberkan inisial dari para pelaku.
“Sesuai penjelasan Pak Jaksa Agung dan Pak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tadi, sementara ini masih inisial dulu yang dicegah,” kata Hari kepada Tribunnews.com, Jumat (27/12/2019).
Nama-nama yang dicekal
Sebelumnya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin membeberkan 10 orang yang telah dicekal untuk pergi ke luar negeri. Mereka diduga bermasalah dalam kasus ini.
Mereka adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS. Pencekalan telah dimulai sejak Kamis (26/12/2019) malam.
Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci dari unsur mana saja pihak yang dicekal oleh Kejaksaan Agung RI.
Dia hanya menyebut sejumlah inisial nama-nama yang telah dicekal oleh institusi yang dipimpinnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.