Tim Advokasi Novel Baswedan Ungkap 2 Kejanggalan Penangkapan Pelaku Penyerangan Novel
Tim Advokasi Novel Baswedan menilai janggal upaya penangkapan RM dan RB, dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Novel Baswedan menilai janggal upaya penangkapan RM dan RB, dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Untuk itu, dia mendorong aparat kepolisian menelusuri motif atau alasan penyiraman air keras tersebut.
"Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan yang bersangkutan bukan orang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/12/2019).
Dia menjelaskan, Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan berkesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan.
Hal ini, kata dia, diperlukan karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dari penangkapan tersebut.
Pertama, adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelaku belum diketahui.
Kedua, perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap.
"Temuan polisi seolah-olah baru sama sekali. Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," kata dia.
Sejak awal, Tim Advokasi Novel Baswedan menduga adanya keterlibatan kepolisian dalam kasus ini.
"Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian," tambahnya.
Diketahui, Novel diteror dengan disiram air keras sepulang salat Subuh dari masjid tak jauh dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017 lalu. Kedua matanya rusak parah.
Sejumlah tim yang dibentuk kepolisian gagal mengungkap kasus ini. Setelah 2,5 tahun berlalu, tim teknis kepolisian menangkap dua orang berinisial RM dan RB di Cimaggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam. Keduanya merupakan anggota polisi aktif.