Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Gaji Bulanan Diganti Sistem Per Jam, Disambut Baik Pengusaha, Ditolak Mentah-mentah Buruh

Wacana perubahan gaji pegawai dari per bulan menjadi per jam oleh pemerintah mendapat respons bertolak belakang dari pengusaha dan pekerja.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Wacana Gaji Bulanan Diganti Sistem Per Jam, Disambut Baik Pengusaha, Ditolak Mentah-mentah Buruh
TribunJatim.com/ist
Ilustrasi gaji - Wacana perubahan gaji pegawai dari per bulan menjadi per jam oleh pemerintah mendapat respons bertolak belakang dari pengusaha dan pekerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Wacana perubahan gaji pegawai dari per bulan menjadi per jam oleh pemerintah mendapat respons bertolak belakang dari pengusaha dan pekerja.

Diketahui, dengan skema gaji per bulan, pekerja bisa memiliki gaji tetap yang sama meski memiliki jumlah masuk kerja yang berbeda.

Sedangkan jika penggajian dihitung per jam, pekerja mendapat gaji sesuai jumlah jam kerjanya.

Sistem pengupahan akan diatur dalam RUU Omnibus Law.

Selain sistem penggajian, RUU Omnibus Law juga membahas tentang rekrutmen dan pemutusah hubungan kerja (PHK).

Ditolak Serikat Pekerja

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana upah per jam.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu diungkapkan Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, dilansir Kompas.com.

KSPI menolak lantaran upah minimum pekerja saat ini saja masih dianggap rendah.

"Buruh menolak terkait pembayaran upah per jam. Hal ini, karena, upah minimum di Indonesia masih rendah," kata Kahar, Jumat (27/12/2019).

Menurutnya, sistem delapan jam kerja per hari atau 40 jam per minggu sudah tepat.

Termasuk juga ketika dalam satu bulan terdapat hari libur nasional maupun cuti, tidak akan memengaruhi upah buruh.


Kahar khawatir, dengan sistem upah per jam pendapatan buruh justru berada di bawah upah minimum.

"Kalau upah per jam, ketika ada hari libur nasional, maka buruh tidak akan mendapatkan upah. Karena buruh sedang libur, tidak bekerja. Jika upah dibayarkan per jam, kita khawatir pendapatan yang diterima buruh kurang dari upah minimum," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas