Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Pemerintah Ubah Gaji Bulanan Menjadi Per Jam, Kata Apindo hingga Menteri Tenaga Kerja

Pemerintah mewacanakan perubahan gaji pegawai dari per bulan menjadi per jam. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik wacana tersebut.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in Wacana Pemerintah Ubah Gaji Bulanan Menjadi Per Jam, Kata Apindo hingga Menteri Tenaga Kerja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buruh menggelar aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mewacanakan perubahan gaji pegawai dari per bulan menjadi per jam.

Dengan skema gaji per bulan, maka karyawan bisa memiliki gaji tetap yang sama meski memiliki jumlah masuk kerja yang berbeda.

Sedangkan jika penggajian dihitung per jam, tenaga kerja mendapat gaji sesuai jumlah jam kerjanya.

Sistem pengupahan akan diatur dalam RUU Omnibus Law.

Selain sistem penggajian, RUU Omnibus Law juga membahas tentang rekrutmen dan pemutusah hubungan kerja (PHK).

Didukung Apindo

Wacana pemerintah mengubah gaji per bulan menjadi gaji per jam mendapat respons positif dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Berita Rekomendasi

Dilansir Kompas.com, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mendukung wacana tersebut.

"Saya rasa bagus sih karena lebih fleksibel. Sekarang trennya apalagi anak muda kalau kerja hitungannya per jam," kata Hariyadi, Kamis (27/12/2019).

Hariyadi menyebut sistem pengupahan per jam membuat gaji tetap bulanan tidak lagi menarik.

"Mereka enggak perlu dalam satu hari harus kaku 8 jam," ujarnya.

Ketua umum APINDO
Ketua umum APINDO (KOMPAS.com/ELSA CATRIANA)

Yang paling penting menurutnya adalah jumlah kerja yang disepakati.

"Yang paling pentingkan jumlah jam kerja yang disepakati itu berapa," jelasnya.

Hariyadi menilai sistem gaji per jam memberikan keuntungan bagi pihak perusahaan dan pihak pegawai.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas