Dua Polisi Aktif Diduga Pelaku Penyiram Air Keras Terhadap Novel Baswedan Jadi Tersangka
Dua polisi aktif diduga pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pagi.
Editor: Dewi Agustina
Bukan Ditangkap Tapi Menyerahkan Diri
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaku mengetahui informasi jika kedua orang yang telah diamankan polisi itu bukan karena ditangkap, melainkan menyerahkan diri ke kantor kepolisian.
Dari informasi yang diperolehnya, hanya satu dari kedua orang tersebut yang merupakan anggota Mako Brimob Kelapa Dua Depok, berpangkat brigadir.
Namun, saat melakukan aksi penyiraman air keras kepada Novel pada 11 April 2017 lalu, anggota Brimob tersebut mengajak temannya.
"IPW mendapat informasi A1 bahwa terduga pelaku penyerangan Novel adalah anggota Polri dari Brimob, Kelapa Dua, Depok. Terduga pelaku berpangkat brigadir itu adalah pelaku tunggal," kata Neta.
Baca: Respons Novel Baswedan Sikapi Motif Pelaku Penyiraman Air Keras pada Dirinya: Ini Lelucon Apalagi
Baca: Tangkap Penyerang Novel Baswedan, Lemkapi Apresiasi Polri
Adapun seorang pelaku lainnya berperan mengendarai sepeda motor saat penyiraman terhadap Novel.
"Terduga pelaku minta diantarkan oleh temannya ke kawasan perumahan Novel di Kelapa Gading dengan sepeda motor dan temannya tersebut tidak tahu-menahu bahwa terduga pelaku akan menyerang Novel," tuturnya.
Disebutkan Neta, anggota Brimob yang berperan menyiramkan air keras menggunakan air aki mobil bercampur air saat melancarkan aksinya ke Novel.
Namun, Neta belum memperoleh informasi perihal aktor intelektual maupun motif dari penyiraman air keras tersebut.
"Dia menyerang Novel dengan air aki mobil yang sudah dicampur air, yang dia siapkan sebelumnya. Tujuannya karena merasa kesal dan dendam dengan ulah Novel, yang tidak dijelaskan yang bersangkutan kenapa yang bersangkutan dendam pada Novel," tuturnya.
Neta meminta Polri untuk segera membuka kasus penyerangan Novel Baswedan secara transparan ke publik, mulai latar belakang kedua pelaku, motif kasus, ada atau tidaknya aktor intelektual hingga alasan pelaku menyerahkan diri.
"Dengan transparannya pengungkapan kasus ini, kasus Novel bisa segera dituntaskan, sehingga Polri tidak terus-menerus tersandera kasus Novel," ujarnya.
Pelaku penyerangan dan teror terhadap Novel Baswedan baru berhasil diungkap Polri setelah kasus itu terjadi lebih dari 2,5 tahun.
Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah salat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.