Jalan Panjang Kasus Novel Baswedan, Respons Novel dan Tim Advokasi setelah Pengungkapan Tersangka
Pengungkapan kasus Novel Baswedan yang disiram air keras oleh orang tak dikenal ini telah melalui jalan panjang sejak kejadian pada 11 April 2017 lalu
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya mengungkap tersangka kasus penyiraman air keras yang dilakukan terhadap Novel Baswedan.
Sebanyak dua orang yang ditetapkan tersangka, merupakan anggota polisi aktif.
"Pelaku ada dua orang inisal RM dan RB. Polri aktif," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Jumat (27/12/2019), seperti disiarkan KompasTV.
Pengungkapan kasus Novel Baswedan yang disiram air keras oleh orang tak dikenal ini telah melalui jalan panjang sejak kejadian pada 11 April 2017 lalu.
Saat itu, Novel baru saja menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras ini, mata kiri Novel terluka parah.
Berikut ulasan mengenai terungkapnya tersangka penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang Tribunnews.com rangkum:
Periksa 73 Saksi dan 7 Kali gelar Pra Rekonstruksi
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan tersebut telah melalui proses yang panjang.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga telah menjalin kerjasama dengan berbagai instistusi.
"Penyidik sudah melakukan olah TKP atau pra rekonstruksi sekitar 7 kali kemudian juga telah memeriksa beberapa saksi yang sekitar 73 saksi telah kita lakukan pemeriksaan," ungkap Argo, dikutip Tribunnews.com.
"Kemudian juga dari institusi kepolian membentuk tim teknis, tim pakar, dan kemudian kita juga ada kerjasama dari berbagai instansi Labforesik, Inafis dan sebagainya," jelas Argo.
Argo menjelaskan, kedua pelaku tersebut diamankan di Jalan Cimanggis Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
"Dan tentunya sesampainya di Polda Metro Jaya, kedua yang diduga pelaku ini langsung kita lakukan interogasi, dan mulai tadi pagi sudah kita ditetapkan sebagai tersangka," terang Argo.