Jalan Panjang Kasus Novel Baswedan, Respons Novel dan Tim Advokasi setelah Pengungkapan Tersangka
Pengungkapan kasus Novel Baswedan yang disiram air keras oleh orang tak dikenal ini telah melalui jalan panjang sejak kejadian pada 11 April 2017 lalu
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
"Jadi apalagi kalau dibilang ada dendam pribadi, emang saya punya utang apa. Saya pikir mungkin kalau lebih baik kalau saya ketemu orangnya," kata Novel Baswedan saat ditemui di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).
Novel mempertanyakan apakah dendam yang dimaksud merupakan dendam dari atasan kedua tersangka tersebut.
"Saya kenal dengan banyak anggota Brimob, TNI dan saya yakin rasanya mereka enggak mungkin lakukan hal seperti itu. Kalau dibilang dendam, itu dendam pribadi dia apa dendam atasannya?" kata Novel.
Namun demikian, Novel tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian.
"Saya enggak ingin komentar lebih jauh karena tentunya polisi sedang lakukan pemeriksaan, saya harus hormati," kata Novel.
Sikap Tim Advokasi
Tim Advokasi Novel Baswedan meminta polisi mengungkap jenderal yang terlibat kasus tersebut.
Pihak Tim Advokasi sejak awal telah menduga mengenai adanya keterlibatan oknum polisi yang bermain dalam kasus ini.
"Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian," tulis Tim Advokasi dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat.
Menurutnya, serangan kepada Novel berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK.
"KPK menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK, sehingga tidak mungkin pelaku hanya berhenti di 2 orang ini."
"Oleh karena itu perlu penyidikan lebih lanjut hubungan 2 orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel/KPK," sambungnya.
Lebih lanjut, Tim Advokasi Novel Baswedan juga mengingatkan kepada polisi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.
Menurutnya, Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel.
"Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," terangnya.
(Tribunnews.com/Tio/Yulis Sulistyawan, Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.