Pelaku Penyerang Novel Baswedan dapat Pendampingan Hukum, Ini Fakta Penangkapannya
Pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan berhasil ditangkap dan dapat pendampingan hukum, ini sederet fakta penangkapannya.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Jadi pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB. (Kedua pelaku) merupakan Polri aktif," jelasnya.
Polisi periksa 73 saksi
Karopenmas Polri Brigjen, Argo Yuwono mengakui pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel membutuhkan penyelidikan dan penyidikan panjang.
"Penyidik melakukan Olah TKP (tempat kejadian perkara) tujuh kali. Kemudian kami memeriksa sekitar 73 saksi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
"Tim teknis, tim pakar, kemudian kerjasama dengan berbagai instansi, Labfor Inafis, sehingga dari informasi tadi malam kita mengamankan terduga pelaku," tambahnya.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami motif penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Pasalnya, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan tahap awal terhadap kedua tersangka.
"Pemeriksaan belum selesai masa (tanya) motif. Nanti setelah pemeriksaan baru kita sampaikan," ucap Argo.
Himbauan Tim Advokasi Novel Baswedan
Tim advokasi Novel juga menghimbau kepada pihak kepolisian untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
"Kepolisian harus segera mengungkap jendral dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan," tulisnya.
Pasalnya, dari temuan Tim Gabungan Bentukan Polri dalam kasus Novel, adalah tindak lanjut dari pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK.
Pihak Novel juga menegaskan KPK sudah biasa menangani kasus-kasus besar, sesuai UU KPK.
Untuk itu, tim advokasi Novel mengatakan ada kemungkinan pelaku tidak hanya 2 orang yang sudah terungkap.