Pelaku Penyerang Novel Baswedan dapat Pendampingan Hukum, Ini Fakta Penangkapannya
Pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan berhasil ditangkap dan dapat pendampingan hukum, ini sederet fakta penangkapannya.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menetapkan dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK senior, Novel Baswedan sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tersebut sudah ditetpakan sebagai tersangka.
"Tadi pagi jadi tersangka," kata Argo, dikutip dari Tribunjakarta.com.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menambahkan, kedua pelaku berinisial RM dan RB juga telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tadi siang ada pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," ujarnya.
Dari proses penangkapan pelaku, terungkap beberapa fakta.
Seperti pelaku yang merupakan polisi aktif dan polisi yang sudah memeriksa 73 saksi.
Berikut fakta-fakta penangkapan pelaku penyerang Novel Baswedan:
Status Polisi aktif
Pelaku penyerang Novel berhasil ditangkap dan diamankan.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan menemukan informasi yang signifikan.
"Dari tim teknis telah menemukan informasi yang signifikan, dan info tersebut kita dalami," ujar Listyo di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
"Tadi malam, kami telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman saudara NB,"