Siang Ini Polri Pindahkan Dua Tersangka Teror Novel Baswedan ke Bareskrim
Dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dikabarkan akan dipindahkan ke Rutan Bareskrim.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dikabarkan akan dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri pada Sabtu (28/12/2019) siang nanti.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasih Tribunnews membenarkan Polri bakal memindahkan penahanan dua tersangka teror penyiraman air keras Novel Baswedan.
"Ya rencananya (dipindah) nanti siang," kata Argo di STIK/PTIK Jakarta Selatan.
Ketika ditanya alasan pemindahan apakah karena kasus diambil alih Bareskrim atau karena kapasitas Rutan Polda Metro yang penuh, Argo enggan membeberkan.
Sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, tak melakukan perlawanan ketika ditangkap pihak kepolisian.
"Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap. Sudah itu saja, mereka tidak melakukan perlawanan," kata Argo ketika dihubungi, Sabtu (28/12/2019).
Diketahui, pelaku RM dan RB diamankan pada Kamis (26/12/2019) malam di dua lokasi berbeda, yakni di Cimanggis dan Depok.
Baca: Pengamat Merasa Janggal Pelaku Penyerangan Novel Baru Bisa Diungkap Setelah Idham Aziz Jadi Kapolri
Baca: Dua Polisi Aktif Tersangka Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan Tak Melawan Saat Ditangkap
Keduanya merupakan anggota Polri aktif, namun belum jelas mengenai detail pangkat maupun lokasi tugasnya.
Sebelumnya Argo menuturkan bahwa pengungkapan kasus Novel Baswedan memakan waktu yang cukup panjang.
Pihaknya harus melakukan tujuh kali prarekonstruksi kejadian dan memeriksa sekira 73 orang saksi mata.
"Penyidik juga melakukan olah TKP, pra rekon 7 kali. Kemudian juga kami memeriksa beberapa saksi yang sekitar 73 saksi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019) kemarin.
Kemudian, usai menangkap tersangka, tim penyidik menginterogasi kedua pelaku penyiraman air keras dan menyatakan keduanya sebagai tersangka.
"Tadi siang pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," kata Argo.
Baca: Pasca Penangkapan Pelaku Penyiraman Air Keras, Rumah Novel Baswedan Dijaga Petugas Keamanan KPK
Baca: Kapolri Prihatin Dua Anggotanya Jadi Tersangka Teror Novel Baswedan