Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Teror Novel Baswedan Ditahan 20 Hari di Rutan Mabes Polri

Tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan ditahan di Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari ke depan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tersangka Teror Novel Baswedan Ditahan 20 Hari di Rutan Mabes Polri
Tribunnews.com/Lusius Genik
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan ditahan di Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari ke depan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut pihaknya telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sekira pukul 14.26 WIB.

Selanjutnya, kedua anggota Polri aktif yang telah berstatus tersangka tersebut akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan.

"Mulai hari ini juga bahwa tersangka sudah dilakukan penahanan, kita tahan selama 20 hari ke depan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Salah satu terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (27/12/2019) sore.
Salah satu terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (27/12/2019) sore. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Salah satu terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (27/12/2019) sore.
Salah satu terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (27/12/2019) sore. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca: Penampakan Wajah 2 Tersangka Pelaku Penyerangan Novel Baswedan

Argo mengatakan, setelah melalui proses-proses penyidikan yang lain, nantinya tim penyidik akan segera menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

"Tentunya semua patut ditanyakan, tapi ini polisi itu bukannya menghakimi tapi membuktikan," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Argo mengungkapkan, hasil dari pembuktian tersebut nantinya akan digunakan sebagai alat bukti untuk menjerat keduanya ketika gelar perkara bagi keduanya sudah berlangsung.

Kemudian, Argo kembali menegaskan bahwa yang terpenting adalah semua alat bukti yang telah dikumpulkan pihak kepolisian akan dibawa ke persidangan guna mengungkap kasus tersebut.

"Yang penting bahwa semua peristiwa ini kita tayangkan semua dan nanti akan kita ungkapkan di sidang di pengadilan," tandas Argo. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas