2 Tersangka Penyerang Novel Lama Ditangkap, Ahli Hukum: Harusnya 3 Bulan Selesai
Proses penangkapan tersangka penyerang Novel baru menemui titik terang setelah hampir 3 tahun berjalan. Ahli hukum menyebut kasus Novel seperti drama.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Setelah hampir tiga tahun lamanya kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan menemui titik terang.
Hal itu setelah Bareskrim Mabes Polri berhasil menemukan pelaku penyerang Novel.
Novel terkena siraman air keras di wajahnya pada 11 April 2017 silam.
Meski Polri mendapat banyak apresiasi positif, keterlambatannya mengungkap pelaku yang ternyata anggota polisi aktif, dirasa masih janggal.
Spekulasi pun bermunculan, mengapa baru sekarang tertangkap padahal bukti dan rekaman CCTV sudah ditemukan sejak awal.
Seorang ahli hukum, Muhtar Said akhirnya memberikan komentar terkait spekulasi tersebut.
Said yang juga seorang Peneliti Pusat Pendidikan & Anti Korupsi (PUSDAK) Ilmu Hukum, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Jakarta mengatakan, kasus Novel seperti 'drama'.
"Ini yang membuat masyarakat seperti, ini ada 'drama', seorang polisi yang punya alat canggih, dan diawali adanya rekaman, masa tidak bisa menangkap?"
"Penjahat atau pembunuh yang tidak ada rekamannya itu bisa langsung tertangkap," ujarnya kepada Tribunnews, Sabtu (28/12/2019) malam.
Menurut Said, bila polisi memproses kasus Novel secara 'normal' maka hanya akan berjalan selama lebih kurang tiga bulan.
"Tidak akan lama dalam menangkap penyerang Novel, itu pasti hanya sekira tiga bulan sudah selesai kasusnya," ujar Said.
Bahkan Said membandingkan dengan penjahat yang tidak memiliki rekaman, tapi dalam hitungan bulan sudah tertangkap.
"Coba kalau ikut ke Bareskrim, itu pembunuh yang tidak terekam CCTV hanya 3 sampai 4 bulan sudah ketemu pelakunya," tambahnya.
Menurutnya, ada yang janggal dari penangkapan tersangka penyerangan Novel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.