2 Tersangka Penyerang Novel Lama Ditangkap, Ahli Hukum: Harusnya 3 Bulan Selesai
Proses penangkapan tersangka penyerang Novel baru menemui titik terang setelah hampir 3 tahun berjalan. Ahli hukum menyebut kasus Novel seperti drama.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
"Ini yang sudah ada CCTV, sudah kelihatan mukanya, di Bareskrim memiliki alat canggih, pendataannya sudah lengkap, kok baru sekarang tertangkap," ujarnya.
Menurut Said, itulah yang menjadi alasan mengapa kasus Novel seperti ada 'drama'.
"Untuk itu harus ada aktor di belakang layar yang tertangkap," ungkap Said.
Said juga turut mengomentari sketsa wajah pelaku yang sudah ditemukan sejak awal.
"Itu adalah petunjuk awal dalam kitab undang-undang hukum acara pidana yang sangat vital."
"Dramanya kasus Novel artinya seperti ada unsur politik, mungkin ada persaingan atau kompetisi di dalam Polri itu sendiri, kalau memang Polri profesional maka ungkaplah," kata Said.
Hingga kini dari pihak kepolisian belum menentukan pelaku dijerat hukuman apa.
Said menuturkan jika masuk dalam kategori perencanaan pembunuhan hukumannya bisa sampai hukuman seumur hidup.
"Kalau masuk dalam kategori perencanaan pembunuhan itu bisa sampai 15 tahun, bahkan bisa sampai hukuman seumur hidup karena kejahatannya misal terkait dengan negara, karena Novel kan di KPK termasuk pejabat negara," ujar Said.
Untuk itu, Said menyarankan supaya masyarakat tetap mengawal kinerja pihak kepolisian.
"Maka tetap kita lihat proses penyelidikannya bagaimana, untuk itu Polri harus terbuka kepada publik, supaya masyarakat bisa mengawasi kinerja Polri yang sangat lambat mengungkap kasus ini," katanya.
(Tribunnews.com/Maliana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.