Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Ini Kata Ahli Soal Hukuman yang Bisa Menjerat Tersangka

Ahli hukum memberikan tanggapannya soal hukuman yang bisa menjerat tersangka penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
zoom-in Pelaku Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Ini Kata Ahli Soal Hukuman yang Bisa Menjerat Tersangka
Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana 

"Ini tergantung Polri mau melihat dari aspek apa, kalau dilihat dari tindak pidananya jelas ini tindak pidana ya, namun tindak pidana itu tidak bisa mutlak,"

"Seperti pembunuhan, perencanaan itu bisa dilihat tergantung proses penyidikan Polri ingin diarahkan kemana," ujarnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/12/2019) malam.

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana (Warta Kota/Adhy Kelana)

Agus menilai ada dua kemungkinan pasal yang bisa menjerat tersangka penyerang Novel.

"Kalau itu dimasukan ke dalam pasal penganiayaan bisa, kalau itu juga diarahkan pada pasal pembunuhan mungkin saja, karena direncanakan cukup lama,"

"Kalau pembunuhan juga mengapa hanya menggunakan air keras tidak menggunakan senjata, artinya tergantung Polri," ujarnya.

Hukuman yang akan menjerat pelaku masih menunggu keterangan dari Polri atas hasil penyidikannya.

Hal itu terkait dengan alat bukti yang ditemukan.

Berita Rekomendasi

Karena menurut Agus, dalam tindak pidana yang paling penting adalah adanya alat bukti.

Bahkan Polri bisa menjerat dengan pasal penganiayaan, namun hal itu juga harus ada pembuktiannya.

"Yang kedua kalau diarahkan kepada pembunuhan perencanaan, yang penting itu ada alat buktinya,"

"Kalau alat buktinya tidak menemukan, ya itu sulit, karena kasus ini prosesnya sudah sangat lama," tutur Agus.

Seperti diketahui dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan dalam Pasal 340 KUHP dinamakan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu.

Ancaman pidana dalam Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

Sedangkan pasal penganiayaan ada di Pasal 351 KUHP, hukuman paling ringan untuk kasus penganiayaan adalah 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan hukuman paling lama adalah penjara paling lama 5 tahun (jika mengakibatkan kematian).

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas