Pelaku Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Ini Kata Ahli Soal Hukuman yang Bisa Menjerat Tersangka
Ahli hukum memberikan tanggapannya soal hukuman yang bisa menjerat tersangka penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
"Ini tergantung Polri mau melihat dari aspek apa, kalau dilihat dari tindak pidananya jelas ini tindak pidana ya, namun tindak pidana itu tidak bisa mutlak,"
"Seperti pembunuhan, perencanaan itu bisa dilihat tergantung proses penyidikan Polri ingin diarahkan kemana," ujarnya kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/12/2019) malam.
Agus menilai ada dua kemungkinan pasal yang bisa menjerat tersangka penyerang Novel.
"Kalau itu dimasukan ke dalam pasal penganiayaan bisa, kalau itu juga diarahkan pada pasal pembunuhan mungkin saja, karena direncanakan cukup lama,"
"Kalau pembunuhan juga mengapa hanya menggunakan air keras tidak menggunakan senjata, artinya tergantung Polri," ujarnya.
Hukuman yang akan menjerat pelaku masih menunggu keterangan dari Polri atas hasil penyidikannya.
Hal itu terkait dengan alat bukti yang ditemukan.
Karena menurut Agus, dalam tindak pidana yang paling penting adalah adanya alat bukti.
Bahkan Polri bisa menjerat dengan pasal penganiayaan, namun hal itu juga harus ada pembuktiannya.
"Yang kedua kalau diarahkan kepada pembunuhan perencanaan, yang penting itu ada alat buktinya,"
"Kalau alat buktinya tidak menemukan, ya itu sulit, karena kasus ini prosesnya sudah sangat lama," tutur Agus.
Seperti diketahui dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan dalam Pasal 340 KUHP dinamakan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu.
Ancaman pidana dalam Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Sedangkan pasal penganiayaan ada di Pasal 351 KUHP, hukuman paling ringan untuk kasus penganiayaan adalah 2 tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dan hukuman paling lama adalah penjara paling lama 5 tahun (jika mengakibatkan kematian).
(Tribunnews.com/Maliana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.