Respons Kasus Novel Baswedan, Pakar Hukum Pidana: Bisa Saja Pelakunya Bukan Pelaku Sebenarnya
Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul mengatakan, bisa saja pelaku penyerangan Novel Baswedan bisa jadi bukan kedua orang yang sudah ditangkap.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul memberi tanggapannya terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Diketahui dalam kasus penyerangan Novel Baswedan ini, polisi sudah menangkap dua orang pelaku berinisial RB dan RM.
Namun, Chudry mengatakan, bisa saja pelaku penyerangan ini bisa jadi bukan kedua orang yang sudah ditangkap.
Mengingat, menurutnya dalam kasus ini hanya Novel Baswedan yang menjadi satu-satunya saksi.
"Pelakunya bisa saja orang lain, karena saksi satu-satunya ini kan korban," ujar Chudry saat dihubungi Metro TV, Minggu (29/12/2019), dikutip dari YouTube metrotvnews.
Chudry mengatakan, hanya kamera CCTV yang menjadi bukti pendukungnya.
Sehingga, menurutnya dalam rekaman kamera tersebut bisa terlihat berapa pelaku yang terlihat di tempat kejadian.
"Yang mendukung ini kan bukti CCTV, kita lihat itu berapa orang misalnya, memang dua atau ada yang lain," katanya.
Ia menduga bisa saja pelakunya adalah orang lain yang belum tertangkap saat ini.
"Pengungkapan ini kan karena pekerjaan intelijen, jadi akan kesulitan dalam pembuktian," ujarnya.
"Bisa saja pelakunya bukan pelaku sebenarnya," jelas Chudry.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Tim Advokasi Novel Baswedan mencatat setidaknya terdapat tiga hal yang janggal dalam penangkapan penyerang Novel Baswedan itu.
Kejanggalan yang diungkapkan karena adanya perbedaan informasi mengenai pelaku yang ditangkap atau menyerahkan diri.
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan, polisi harus mengungkap alasan kedua pelaku memilih menyerahkan diri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.