Tanggapan Ahli Hukum Terkait Pelaku Penyerang Novel Baswedan, Komentari Soal Isu Menyerahkan Diri
Ahli Hukum Muhtar Said tanggapi penangkapan pelaku penyerangan Novel Baswedan. Singgung soal isu pelaku yang menyerahkan diri ke polisi.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Ahli Hukum, Muhtar Said, memberikan tanggapan terkait penangkapan pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Dua pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam.
Butuh waktu selama 2,5 tahun untuk menumpas siapa pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.
Kedua pelaku berinisial RB dan RM diamankan polisi pada Kamis 27 Desember 2019 kemarin.
Keberhasilan Bareskrim Mabes Polri mengamankan pelaku pun diapresiasi oleh banyak pihak.
Kendati demikian, muncul berbagai kekhawatiran terkait tertangkapnya kedua pelaku tersebut.
Tak sedikit yang beranggapan bahwa masih ada aktor lain di balik tertangkapnya kedua pelaku yakni RB dan RM.
Kedua pelaku juga diketahui merupakan anggota Polri aktif.
Terlebih muncul pertanyaan mengenai kebenaran apakah pelaku ditangkap atau menyerahkan diri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.