Tim Advokasi Novel Baswedan: Segera Ungkap Jenderal dan Aktor Intelektual Lain yang Terlibat
Tertangkapnya dua anggota polisi aktif tersebut menurut Tim Advokasi Novel Baswedan, dugaan adanya keterlibatan kepolisian dalam kasus ini terbukti.
Penulis: Dewi Agustina
Menurutnya, korban, keluarga dan masyarakat berhak atas informasi. Terlebih kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi indikator keamanan pembela HAM dan anti korupsi.
Selain itu polisi juga harus mengusut tuntas teror lainnya yang menimpa pegawai maupun Pimpinan KPK periode sebelumnya, yakni teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif.
"Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel. Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," tegasnya.
ebelumnya Polri menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni RM dan RB yang berstatus sebagai polisi aktif. Kedua pelaku diamankan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kasus penyiraman air keras terjadi 11 April 2017 lalu.
Ketika itu, Novel baru selesai menjalani salat subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras, kedua matal Novel mengalami luka parah hingga harus menjalani operasi mata di Singapura.
Baca: Tanggapan Ahli Hukum Terkait Pelaku Penyerang Novel Baswedan, Komentari Soal Isu Menyerahkan Diri
Baca: Update Terbaru Kasus Novel Baswedan, Ahli Hukum Beri 2 Tanggapan Ini
Tersangka Tersenyum
Pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan tersenyum saat dipindahkan dari Rutan Polda Metro ke Rutan Mabes Polri, Sabtu (28/12/2019) sore.
Padahal saat berada di Polda, tersangka RB, penyiram air keras menunjukkan wajah geram dan emosi pada Novel Baswedan.
"Tolong dicacat, saya enggak suka Novel karena dia itu pengkhianat," ujar pria bertubuh tambun itu dengan lantang ketika hendak masuk ke mobil.
Berbeda jauh, ketika tiba di Bareskrim Polri pukul 14.30 WIB.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi sempat meminta media memberi waktu pada kedua tersangka agar lebih tenang.