KPK Ingin Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
KPK yang didirikan pada 29 Desember 2003 berdasarkan Undang-Undang No 30 Tahun 2002 telah berusia 16 tahun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama belasan tahun berdiri telah banyak berkontribusi signifikan dalam pemberantasan korupsi. Meski begitu, pemberantasan praktik lancung itu belum optimal, khususnya sinergi aparat penegak hukum.
“Harus diakui masih banyak yang harus dilakukan terutama sinergitas dengan para aparat penegak hukum lainnya sehingga pemberantasan berhasil guna dan berdaya guna sebagaimana tujuan dibentuknya KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin
KPK yang didirikan pada 29 Desember 2003 berdasarkan Undang-Undang No 30 Tahun 2002 telah berusia 16 tahun.
Menurut Firli, KPK sejak di bawah kepemimpinan komisisoner Jilid I memiliki capaian pemberantasan korupsi yang ditandai dengan banyaknya para koruptor yang diseret ke meja hijau.
Mulai dari koruptor kelas teri hingga kelas kakap dengan berorientasi kepada penyelamatan keuangan negara.
Baca: Soal Kasus Jiwasraya, Pimpinan KPK Jilid V Sindir Kinerja Agus Rahardjo Cs
Ia mengatakan KPK fokus membangun kekuatan untuk tetap memelihara energi dan semangat pemberantasan korupsi di tengah banyaknya persoalan negeri ini.
“Hal yang penting lagi ialah seluruh awak dan penumpang kapal tidak membuat kegaduhan, sehingga kapal besar tadi siap mengarungi samudra, menerobos ombak dan gelombang serta badai,” ujarnya.
Firli menegaskan KPK akan terus berkontribusi menjaga keberlanjutan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, iklim usaha, dan keyakinan investor.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang belum berjalan efektif.
“Seolah-olah aturan Stranas PK dibuat sebagai formalitas saja. Yang penting aturan dibuat,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam jumpa pers, Minggu (29/12/2019) kemarin.
Wana mengingatkan pencegahan korupsi bukan hanya tugas KPK melainkan juga kementerian/lembaga. Berdasarkan laporan tim Stranas KPK 2019, ada delapan K/L yang rendah dalam performa pencegahan korupsi. yakni Kemenkominfo (30%), Bapeten (0%), OJK (0%), Kemenpan Rebiro (40%), KASN (13%), BPJS Ketenagakerjaan (0%), BPK (0%), dan BMKG (25%).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.