Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Novel Baswedan Pertanyakan Tersangka Ditangkap atau Menyerahkan Diri, Ini Kata Polisi

Tim pengacara Novel Baswedan penasaran tersangka ditangkap atau menyerahkan diri, Brigjen Pol Argo Yuwono tegaskan begini.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Daryono
zoom-in Kuasa Hukum Novel Baswedan Pertanyakan Tersangka Ditangkap atau Menyerahkan Diri, Ini Kata Polisi
Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Wana Alamsyah mempertanyakan penangkapan dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, RB dan RM.

Wana menyebut pernyataan polisi belum terlalu jelas soal apakah kedua tersangka itu ditangkap atau memang menyerahkan diri.

Dilansir Tribunnews.com, pertanyaan ini disampaikan Wana dalam tayangan 'Apa Kabar Indonesia Malam' unggahan YouTube Talk Show tvOne, Minggu (29/12/2019).

Awalnya, Wana berharap pihak kepolisian bisa bersikap transparan mengenai penangkapan dua tersangka tersebut.

Di antaranya transparansi soal proses penangkapan, ditangkap atau menyerahkan diri.

"Kita pun juga perlu melihat (pelaku) ditangkap atau menyerahkan diri?" tanya Wana.

Wana berharap pihak kepolisian bisa segera memberi klarifikasi jelas agar tidak membingungkan masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Jadi jangan sampai publik dibingungkan dua terminologi ini, karena bagaimanapun juga, dua terminologi ini memiliki konsekuensinya sendiri," tuturnya.

Wana menegaskan istilah ditangkap dan menyerahkan diri sudah sangat berbeda makna dan dampaknya.

"Misalkan, tangkap, artinya kepolisian dengan petunjuk yang ada, dengan bukti-bukti yang dimiliki, mereka berhasil menangkap," kata Wana.

"Sedangkan menyerahkan diri, ini motivasi atau inisiatif dari si pelaku," imbuhnya.

Sebelum mengajukan pertanyaan proses penangkapan, Wana sempat mendesak agar polisi transparan mengungkap nama lengkap para tersangka.

Sejauh ini, pihak kepolisian memang hanya mengungkapkan inisial mereka.

"Sampaikan saja inisialnya (nama panjang-red) siapa," pinta Wana.

"Karena kan sampai saat ini kita juga bertanya, ini di publik hanya inisialnya saja yang terdengar, RB dan RM. Namanya siapa?" sambungnya.

Wana menyebut, mengingat status RB dan RM sudah resmi sebagai tersangka, maka tak ada salahnya pihak kepolisian mengungkap nama asli mereka.

"Bahwa kemudian mereka sudah menjadi tersangka, ya sudah jelas kalau nyatanya memang sudah jadi tersangka," ujarnya.

Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Wana Alamsyah
Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Wana Alamsyah (Youtube tvonenews)

Dalam wawancara yang sama, Wana membantah pernyataan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H. Poeloengan yang menyebut pelaku adalah lone wolf atau bertindak sesuai keinginan pribadi.

Wana berpendapat penangkapan dua tersangka ini menjadi tantangan untuk pihak kepolisian agar mampu membongkar kasus Novel Baswedan sampai tuntas.

"Sebenarnya dengan diamankannya dua orang ini, ini bukan menjadi tanda tanya besar, tapi ini juga menjadi tantangan selanjutnya ke depan bagi kepolisian," ujar Wana.

Kemudian Wana menanggapi pendapat Andrea yang menyebut pelaku bertindak secara personal.

"Saya juga ingin merespons apa yang dikatakan Pak Andrea, bahwa pelaku bertindak seolah-olah lone wolf, dengan asumsi-asumsi yang selama ini disampaikan ke publik," tuturnya.

Wana dengan tegas membantah pendapat Andrea tidak benar dan tidak sesuai kenyataan.

"Saya ingin membantah bahwa nyatanya pelaku tersebut tidak bertindak secara personal atau lone wolf seperti apa yang disampaikan oleh Pak Andrea," ungkap Wana.

Wana mengacu pada temuan Komnas HAM yang menyebut pelaku sebenarnya dibagi menjadi tiga orang dengan bagian masing-masing.

Sehingga anggapan Andrea dianggap salah.

"Rujukannya, kita coba baca laporan Komnas HAM yang lagi-lagi saya coba untuk merujuk laporan tersebut," terang Wana.

"Bahwa dalam kesimpulan Komnas HAM, ada tiga pelaku, ada tiga organ yang coba untuk menyerang Novel."

"Mulai dari yang merencanakan, mengintai, sampai dengan pelaku," tuturnya.

Maka dari itu, Wana menyebut penangkapan dua tersangka ini bisa mengantarkan penyelidikan untuk mengungkap siapa dalang di balik semua ini.

"Sehingga dua orang ini, jangan coba untuk dipisahkan dalam kerangka kasus yang sebenarnya ini bisa kita lihat ke aktor intelektualnya," kata Wana.

Berikut video lengkapnya:

Jawaban Polisi

Diberitakan Kompas.com, Senin (30/12/2019), Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menegaskan dua tersangka ditangkap polisi, bukan menyerahkan diri.

"Yang jelas kami sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah kita tangkap," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019).

Argo menjelaskan proses penangkapan kedua pelaku melalui jalur yang panjang, yakni Kabareskrim lewat atasan kepala koordinator Brimob.

"Kabareskrim koordinasi dulu kepada Kakor Brimob kemudian kita lakukan penangkapan," ungkap Argo.

Argo menyebut ada surat perintah penangkapan kedua tersangka serta berita acara penangkapan yang sudah ditandatangani tersangka.

 (Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas