Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Ekspresi Pertanyakan Unsur Kesengajaan Pelaku Teriak 'Novel Penghianat': Tidak 100 Persen Asli

Pakar Ekspresi, Handoko Gani mempertanyakan soal unsur kesengajaan pelaku berteriak 'Novel penghianat'.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pakar Ekspresi Pertanyakan Unsur Kesengajaan Pelaku Teriak 'Novel Penghianat': Tidak 100 Persen Asli
YouTube Talk Show tvOne
Pakar Ekspresi, Handoko Gani mempertanyakan soal unsur kesengajaan tersangka berteriak 'Novel penghianat'. 

Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan Dipindah

Dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (28/12/2019).

Pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan berinisial RM dan RB.

Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Saat hendak dipindahkan, keduanya mengenakan seragam tahanan dan tangan terborgol.

Ketika menuju kendaraan polisi, satu diantara dua pelaku tersebut, yakni RB berteriak mengatakan bahwa Novel Baswedan seorang pengkhianat.

"Tolong dicatat! Saya nggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ujar RB dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (28/12/2019).

Berita Rekomendasi

Namun, setibanya di Kantor Bareskrim Polri dua tersangka penyerang Novel Baswedan menolak menjawab pertanyaan dari wartawan soal alasan melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Kedua pelaku tersebut berperan sebagai sopir dan eksekutor yang menyiramkan air keras ke muka Novel Baswedan pada 11 April 2017 silam.

Hingga saat ini, polisi mengaku masih mendalami motif kedua pelaku melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Polisi akan menahan dua tersangka tersebut selama dua puluh hari ke depan.

"Pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel, setelah dilakukan pemeriksaan, dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono.

"Dan mulai hari ini juga, tersangka sudah dilakukan penahanan, kita tahan 20 hari ke depan," tambahnya.

Sebelumnya, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan ini telah bergulir selama 2 tahun.

Bahkan, polisi sudah beberapa kali menyebarkan sketsa tersangka pelaku.

Pertama, pada 31 Juli 2017 oleh Kapolri yang saat itu dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian.

Kedua, sketsa ditunjukkan polisi pada 24 November 2017 ketika kapolda Metro Jaya saat itu dijabat oleh Jenderal Idham Azis.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas