Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prof Romli Sebut Peneliti ICW yang Komentari KPK Bukan Pakar Hukum Pidana

Prof Romli Atmasasmita menilai menyesatkan pandangan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam melihat kondisi terkini KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Prof Romli Sebut Peneliti ICW yang Komentari KPK Bukan Pakar Hukum Pidana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) bersama Kepala Biro Humas Febri Diansyah (kanan), Plh Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati (kiri) dan Plh Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (kedua kanan) berpegangan tangan usai menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita menilai menyesatkan pandangan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam melihat kondisi terkini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut ICW, Firli Cs adalah pimpinan KPK paling buruk sepanjang sejarah. Bahkan ICW juga menilai bahwa, ini tahun kehancuran bagi KPK, yang benar-benar disponsori oleh Istana atau Presiden Jokowi dan anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Dia melihat, ICW tidak paham filosofi dan visi Undang-undang KPK hasil revisi. Sehingga tidak realistis dalam membandingkan UU yang lama dengan yang hasil revisi.

"Tanggapan ICW menyesatkan karena tidak paham filosofi dan visi perbandingan antara  dua UU KPK sehingga tidak realistik, tidak pada fakta hanya opini  saja," ujar mantan Ketua Perumus Undang-Undang KPK ini kepada Tribunnews.com, Senin (30/12/2019).

Terlebih  kata dia, peneliti ICW Kurnia Ramadhana bukan ahli hukum pidana yang ikut menyusun UU Nomor 19 Tahun 2019 dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Dia bukan ahli hukum pidana yang ikut menyusun UU 19 tahun 2019 dan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya ICW merilis Catatan Agenda Pemberantasan Korupsi Tahun 2019.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, 2019 ini merupakan tahun terburuk bagi pemberantasan korupsi.

Baca: KPK Ingin Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Dia menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR menjadi sponsor kehancuran KPK pada tahun ini.

"Kita menilai ini tahun paling buruk bagi pemberantasan korupsi, ini tahun kehancuran bagi KPK yang benar-benar disponsori langsung oleh Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024 mendatang," ujar Kurnia di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019).

Kurnia beralasan bahwa pemerintah dan DPR telah meloloskan pimpinan KPK yang dinilainya bermasalah. Menurut Kurnia, KPK saat ini memiliki para pimpinan yang terburuk sepanjang sejarah.

Dia mempermasalahkan proses seleksi para pimpinan KPK yang menurutnya tidak mencerminkan nilai integritas.

"Istana dan DPR berhasil meloloskan lima figur pimpinan KPK yang kita nilai paling buruk sepanjang sejarah KPK," tutur Kurnia.

Kurnia menilai sosok Ketua KPK Firli Bahuri juga bermasalah karena menjadi terduga pelanggar kode etik.

"Terkait dengan rekam jejak, istana san DPR berhasil untuk meloloskan figur terduga pelanggar kode etik, bahkan orang itu sekarang duduk menjadi ketua KPK," pungkas Kurnia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas