Tilang Elektronik di Surabaya Akan Diterapkan Mulai Januari 2020, Berikut Aturan Main E-Tilang
Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Surabaya akan diberlakukan mulai Januari 2020.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
Plat nomor luar Surabaya juga akan diberlakukan untuk tilang elektronik ini.
Risma memastikan tidak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar.
Sementara itu, Polda Jatim akan minta bantuan petugas di luar Surabaya untuk menindak mereka yang melanggar.
Hal ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Kombes Budi Indra Dermawan.
"Kalau pelanggar itu berasal dari luar daerah, misal Banyuwangi, mereka masuk ke Surabaya, nanti kita kirimnya ke (alamat nopol) Banyuwangi konfirmasinya ke Polres Banyuwangi," kata Budi.
Jenis-jenis Pelanggaran
Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dipantau oleh sistem kamera CCTV tersebut sebgaai berikut:
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Tidak menggunakan helm
- Menerobos lampu lalu lintas
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melampaui batas kecepatan berkendara
- Melanggar marka jalan
Cara Kerja Sistem E-TLE, sebagian dilansir Youtube KompasTV: