Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tilang Elektronik di Surabaya Akan Diterapkan Mulai Januari 2020, Berikut Aturan Main E-Tilang

Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Surabaya akan diberlakukan mulai Januari 2020.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tilang Elektronik di Surabaya Akan Diterapkan Mulai Januari 2020, Berikut Aturan Main E-Tilang
Warta Kota/Adhy Kelana
Contoh pelanggaran pengendara motor yang nekat menerabas lampu merah. 

Selanjutnya pelanggar melakukan pembayaran uang denda tilang tersebut sejumlah yang dituliskan dalam surat tilang polisi.

Pembayaran dapat dilakukan langsung menuju bank BRI secara setoran tunai atau melalui transfer, m-banking, dan internet banking.

Diketahui, untuk tujuan rekening pembayaran denda tilang hanya disediakan nomor rekening BRI saja.

6. Terlambat konfirmasi maka STNK akan diblokir otomatis

Pelanggar yang terlambar melakukan konfirmasi selama 10 hari maka STNK motor akan terblokir secara otomatis.

Sementara itu, berlaku juga dengan keterlambatan membayar denda selama 15 hari walaupun sebelumnya telah melakukan konfirmasi.

Pemblokiran STNK secara otomatis tersebut dilakukan melalui ERI (Electronic Registration and Identification).

Berita Rekomendasi

Cara Membuka Pemblokiran STNK

Bagi pelanggar yang terkena pemblokiran STNK otomatis maka dapat mengurusnya dengan mendatangi Posko Gakkum (Penegak Hukum) di Mall Pelayanan Publik Siola dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Mengajukan Sanggahan Tilang

Pelanggar yang tidak dapat menerima sanksi pelanggaran tilang maka dapat mengikuti sidang di pengadilan.

Hal ini dilakukan seperti tilang manual seperti biasanya.

Sidang tilang tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya.

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas