Tilang Elektronik di Surabaya Akan Diterapkan Mulai Januari 2020, Berikut Aturan Main E-Tilang
Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Surabaya akan diberlakukan mulai Januari 2020.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
1. Kamera CCTV akan memantau dan merekam lalu lintas
Kamera akan merekam nomor polisi kendaraan pelanggar.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan menyampaikan, begitu pengendara melanggar, maka kamera akan merekam nomor polisi kendaraan.
2. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
Polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
3. Tenggang waktu konfirmasi
Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat jenis pelanggaran yang terjadi disertai foto bukti pelanggaran.
Selain itu tercantum kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.
Maka masa tenggang waktu untuk konfirmasi di situs tersebut adalah 3 hari.
Namun, di sisi lain setelah surat diterima sang pemilik kendaraan tersebut dapat mendatangi Mall pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum) guna untuk konfirmasi lanjutan.
4. Penerbitan surat tilang
Petugas akan menginput data pelanggar dan menerbitkan surat tilang.
Surat tilang ini akan diterima secara langsung setelah proses konfirmasi.
5. Membayar uang denda ke Bank BRI