Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tilang Elektronik di Surabaya Akan Diterapkan Mulai Januari 2020, Berikut Aturan Main E-Tilang

Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Surabaya akan diberlakukan mulai Januari 2020.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tilang Elektronik di Surabaya Akan Diterapkan Mulai Januari 2020, Berikut Aturan Main E-Tilang
Warta Kota/Adhy Kelana
Contoh pelanggaran pengendara motor yang nekat menerabas lampu merah. 

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan menyampaikan, begitu pengendara melanggar, maka kamera akan merekam nomor polisi kendaraan.

2. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia

Polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

3. Tenggang waktu konfirmasi

Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat jenis pelanggaran yang terjadi disertai foto bukti pelanggaran.

Selain itu tercantum kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.

Maka masa tenggang waktu untuk konfirmasi di situs tersebut adalah 3 hari.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, di sisi lain setelah surat diterima sang pemilik kendaraan tersebut dapat mendatangi Mall pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum) guna untuk konfirmasi lanjutan.

4. Penerbitan surat tilang

Petugas akan menginput data pelanggar dan menerbitkan surat tilang.

Surat tilang ini akan diterima secara langsung setelah proses konfirmasi.

5. Membayar uang denda ke Bank BRI

Selanjutnya pelanggar melakukan pembayaran uang denda tilang tersebut sejumlah yang dituliskan dalam surat tilang polisi.

Pembayaran dapat dilakukan langsung menuju bank BRI secara setoran tunai atau melalui transfer, m-banking, dan internet banking.

Diketahui, untuk tujuan rekening pembayaran denda tilang hanya disediakan nomor rekening BRI saja.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas