Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Rokok Tahun Baru 2020 Naik 35 Persen, Sebungkus Capai Rp 30 Ribu, Berikut Rinciannya

Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok mulai tahun baru 2020 sebesar 35 persen, atau kisaran Rp 30 ribu.

Editor: Suut Amdani
zoom-in Harga Rokok Tahun Baru 2020 Naik 35 Persen, Sebungkus Capai Rp 30 Ribu, Berikut Rinciannya
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen. 

Kenaikan cukai

Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.

"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.

"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.

Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.

(Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, Mulai Besok Harga Rokok Naik 35 Persen, Ini Rinciannya"

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas