Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Rokok Tahun Baru 2020 Naik 35 Persen, Sebungkus Capai Rp 30 Ribu, Berikut Rinciannya

Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok mulai tahun baru 2020 sebesar 35 persen, atau kisaran Rp 30 ribu.

Editor: Suut Amdani
zoom-in Harga Rokok Tahun Baru 2020 Naik 35 Persen, Sebungkus Capai Rp 30 Ribu, Berikut Rinciannya
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Mulai besok, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok efektif per 1 Januari 2020.

Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.

Baca: Harga Rokok 2020 Diprediksi Naik, Ini Cara Berhenti Merokok untuk Jaga Kesehatan & Pengeluaran

Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.

Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.

Berita Rekomendasi

Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.

Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Baca: Mulai 1 Januari 2020 Tarif Cukai Rokok Naik, Dirjen Bea Cukai : Ini Hal yang Biasa

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30 ribu.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai 143,66 triliun rupiah.

CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas