Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Harap Masyarakat Tak Pandang Perpres KPK Sebagai Upaya Pelemahan

Perpres tersebut merupakan turunan dari dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menkumham Harap Masyarakat Tak Pandang Perpres KPK Sebagai Upaya Pelemahan
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membenarkan bahwa pemerintah tengah menyusun peraturan presiden terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perpres tersebut merupakan turunan dari dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

"Memang itu tuntutan UU-nya. UU-nya minimal menugaskan, maka kami siapkan tata organisasinya," kata Yasonna ketika dikonfirmasi, Selasa (31/12/2019).

Perpres yang disiapkan, menurut Yasonna, meliputi tata organisasi, dewan pengawas, hingga penetapan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca: Kepolisian RI Dalami Isi Kedua HP Tersangka Penyiram Air Keras Novel Baswedan

Baca: Usut Motif Penyerangan Novel Baswedan, Kabareskrim Polri: Kami akan Bekerja Cermat dan Transparan

Baca: Pernyataan Firli Bahuri Soal KPK 4 Tahun ke Depan

"Kemudian ASN-nya karena memang UU mengatakan akan menjadi ASN dalam dua tahun maka kita buat perpresnya," jelasnya.

Yasonna berharap masyarakat tak menganggap keberadaan UU baru ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam melemahkan pemberantasan korupsi.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, ia meminta, agar masyarakat dapat terus mengawal kinerja KPK sehingga tetap konsisten dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas