Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepanjang 2019, Lebih dari 6.000 WNI Diselamatkan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang

Terdapat 6.142 orang pemohon paspor yang ditunda penerbitannya karena diduga akan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural di 125 Kanim.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Sepanjang 2019, Lebih dari 6.000 WNI Diselamatkan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ditjen Imigrasi
Terdapat 6.142 orang pemohon paspor yang ditunda penerbitannya karena diduga akan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) di 125 Kanim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang Tahun 2019, sebanyak 6.142 orang pemohon paspor ditunda penerbitannya karena diduga akan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) di 125 Kantor Imigrasi (kanim).

Dalam rilis yang disampaikan kepada Tribunnews, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menjalankan komitmen dalam pelayanan keimigrasian, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.

Pengawasan tidak hanya terhadap WNA, namun juga dilakukan terhadap WNI yang mengajukan permohonan paspor dan berangkat ke luar negeri.

Sejalan dengan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai PMI-NP, terdapat 799 orang yang ditunda keberangkatannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi baik di bandara maupun pelabuhan laut serta perbatasan darat yang diduga berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri.

Mobil Layanan Paspor
Mobil layanan paspor.

Sehingga total Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menyelamatkan 6.941 orang.

Dalam rangka pengawasan orang asing, hingga saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki 137 Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di seluruh Indonesia, 2.727 TIMPORA di seluruh Indonesia dan telah melakukan kegiatan bersama sebanyak 459 kegiatan.

Untuk penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggar, Direktorat Jenderal Imigrasi dan seluruh Unit Pelayanan Teknis Imigrasi telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, penangkalan, pengenaan biaya beban, dan pembatalan izin tinggal sebanyak 6.933 kasus.

Baca: Usman Hamid Sebut Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor Tidak Banyak Manfaatnya

Baca: Perkuat 70 Tahun Hubungan Bilateral, Yasonna Teken Perjanjian MLA Indonesia-Rusia

Berita Rekomendasi

RRT menjadi negara yang warga negaranya paling banyak dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), yaitu sebanyak 916 orang.

Kemudian selanjutnya secara berurutan adalah Nigeria 560 orang, Afganistan sebanyak 412 orang, Bangladesh 398 orang, dan Warga negara Malaysia menempati urutan kelima negara yang terbanyak dengan jumlah 203 orang.

Di samping penindakan melalui TAK (termasuk di dalamnya deportasi), maka Penyidik (PPNS) Keimigrasian juga melakukan proses penyidikan kasus-kasus keimigrasian dan menyerahkan berkas perkara tindak pidana keimigrasian ke Jaksa Penuntut Umum sebanyak 154 kasus untuk disidangkan di pengadilan negeri.

Pelayanan Drive Thru di Kantor Imigrasi
Pelayanan drive thru di Kantor Imigrasi.

Pada aspek pelayanan, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, telah dilakukan pelayanan terhadap permohonan paspor di Mall, kampus, dan kantor, serta mobil pelayanan paspor keliling.

Direktorat Jenderal Imigrasi telah membentuk 13 Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK), 20 Unit Layanan Paspor ULP), Layanan Keimigrasian di 17 Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) dan 5 Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola Kementerian/ Pemda.

Dalam melakukan pelayanan kepada para penyandang disabilitas, lansia, dan anak, Kantor Imigrasi juga menerapkan antrean khusus jalur prioritas dan ruang pelayanan ramah HAM.

Selain itu juga disediakan ruangan khusus bagi deteni lansia dan penyandang disabilitas yang menunggu dideportasi ke negaranya.

Pelayanan di Kantor Imigrasi
Pelayanan di Kantor Imigrasi
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas