Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tambah Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Jokowi Jalankan Politik Akomodasi? Ini Kata Pengamat

Analis Politik Pangi Syarwi Chaniago menilai kebijakan penambahan posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan politik akomodatif presiden.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
zoom-in Tambah Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Jokowi Jalankan Politik Akomodasi? Ini Kata Pengamat
Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah jabatan baru di lingkaran kepresidenan untuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden, yang telah ditandatangani presiden pada 18 Desember 2019. (Instagram @jokowi) 

"Jika akomodasi politik lebih diutamakan ketimbang urgensi maka sesungguhnya Presiden berada pada posisi yang lemah dan tidak mampu berkutik, menghindar, atau melawan tekanan politik," kata Pangi.

Juru Bicara Jokowi Fadjroel Rachman
Juru Bicara Jokowi Fadjroel Rachman (Instagram @fadjroelrachman)

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Fadjroel membantah pos Wakil Kepala Staf Kepresidenan dimunculkan hanya untuk bagi-bagi jatah kursi.

Ia memastikan pos baru ini akan diisi oleh tokoh profesional.

"Dari pembicaraan kami dengan Moeldoko juga, bahwa mereka adalah profesional," terangnya.

"Profesional itu kan bisa berasal dari partai, non-partai," sambung Fadjroel.

Wakil Kepala Staf Kepresidenan

Posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden.

Berita Rekomendasi

Menurut Perpres ini Kantor Staf Presiden terdiri dari:

a. Kepala Staf Kepresidenan

b. Wakil Kepala Staf Kepresidenan

c. Deputi

d. Tenaga Profesional.

Menurut rilis Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, penambahan posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan diputuskan dalam rangka meningkatkan kelancaran pengendalian program-program prioritas nasional, penyelenggaraan komunikasi politik kepresidenan, serta pengelolaan isu strategis.

Sama seperti Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan memiliki masa jabatan maksimal lima tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas