Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Bebasnya Buni Yani dari Lapas Gunung Sindur

Diketahui, Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kronologis Bebasnya Buni Yani dari Lapas Gunung Sindur
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terpidana kasus UU ITE Buni Yani berbincang bersama jamaah usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). Menurut rencana Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi hukuman terhadap terpidana Buni Yani yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Jumat (1/2). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (2/1/2020) pagi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris menyampaikan Buni Yani keluar dari lapas pukul 10.15 WIB.

"Narapidana atas nama Buni Yani bin H. Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK (Surat Keputusan) cuti bersyarat," kata Aris lewat keterangan pers kepada Tribunnews.com, Kamis (2/1/2020).

Baca: Ahmad Dhani Bebas: 11 Bulan Adalah Anugerah yang Luar Biasa

Diketahui, Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.

Melalui Program cuti bersyarat, kata Aris, Buni Yani menjalani 11 bulan masa pidana di dalam lapas setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku pada program cuti bersyarat.

Aris melanjutkan, Buni Yani kemudian diantar dan dikawal oleh petugas Lapas Gunung Sindur menuju ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat.

Baca: Napi Lapas Gunung Sindur Kendalikan Pengedar Ganja di Bekasi

"Pukul 11.45 WIB dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan kepada Bapas Bogor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," jelas Aris.

Berita Rekomendasi

"Pelaksanaan pembebasan narapidana atas nama Buni Yani berjalan dengan aman dan tertib," imbuhnya.

Seperti diketahui pada 14 November tahun lalu, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Ia terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook.

Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.

Baca: Diperkirakan Bebas 28 Desember 2019, Ahmad Dhani Mau Maju Pilkada Surabaya? Ini Kata Pengacara

Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018.

Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi. Akan tetapi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Dalam putusan kasasi tersebut hukuman Buni sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas