Kronologis Bebasnya Buni Yani dari Lapas Gunung Sindur
Diketahui, Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (2/1/2020) pagi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris menyampaikan Buni Yani keluar dari lapas pukul 10.15 WIB.
"Narapidana atas nama Buni Yani bin H. Faturrohman dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima SK (Surat Keputusan) cuti bersyarat," kata Aris lewat keterangan pers kepada Tribunnews.com, Kamis (2/1/2020).
Baca: Ahmad Dhani Bebas: 11 Bulan Adalah Anugerah yang Luar Biasa
Diketahui, Buni Yani mulai menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019.
Melalui Program cuti bersyarat, kata Aris, Buni Yani menjalani 11 bulan masa pidana di dalam lapas setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku pada program cuti bersyarat.
Aris melanjutkan, Buni Yani kemudian diantar dan dikawal oleh petugas Lapas Gunung Sindur menuju ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat.
Baca: Napi Lapas Gunung Sindur Kendalikan Pengedar Ganja di Bekasi
"Pukul 11.45 WIB dilaksanakan penyerahan yang bersangkutan kepada Bapas Bogor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," jelas Aris.
"Pelaksanaan pembebasan narapidana atas nama Buni Yani berjalan dengan aman dan tertib," imbuhnya.
Seperti diketahui pada 14 November tahun lalu, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Ia terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook.
Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.
Baca: Diperkirakan Bebas 28 Desember 2019, Ahmad Dhani Mau Maju Pilkada Surabaya? Ini Kata Pengacara
Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018.
Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi. Akan tetapi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani.
Dalam putusan kasasi tersebut hukuman Buni sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.