Banjir Jabodetabek, Ida Fauziah: Ini Terparah, Tjahjo Kumolo Bolehkan ASN Cuti Sebulan
Menteri Tenaga Kerja menyatakan banjir tahun ini lebih parah daripada tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu Menteri PAN-RB memperbolehkan ASN cuti.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Banjir yang menerjang wilayah Jabodetabek sejak Rabu (1/1/2020) berangsur surut.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah menyatakan banjir yang terjadi tahun ini lebih parah dari pada tahun-tahun sebelumnya.
"Kita pernah mengalami banjir tahun 2002,2007,2012 tapi ini yang paling parah," ujarnya dilansir melalui YouTube tvOneNews, Kamis (2/1/2020).
Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kementerian Ketenagakerjaan di Bekasi ikut terendam banjir.
Ia menyatakan prihatin akan musibah banjir ini.
"Prihatin karena cukup parah kondisi banjir yang masuk BLK. Menurut pak Dirjen ini cukup parah dibandingkan beberapa tahun yang lalu," ungkapnya.
Wanita kelahiran Mojokerto ini sedih atas musibah banjir ini dan berharap dokumen-dokumen dapat diselamatkan.
"Saya minta hal-hal yang bisa diselamatkan diselamatkan. Dokumen peralatan pelatihan sebagian bisa diselamatkan.
Yang lainnya terus terang sedih karena kami harus memulai pelatihan tanggal 16 Januari. Karena musibah ini kami harus reschedule jadwal pelatihan," imbuhnya.
Baca Juga: Sambangi Kampung Pulo, Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Ingin Pastikan Situasi Terakhir
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menjamin para pegawai negeri sipil yang terdampak banjir dapat mengajukan cuti hingga satu bulan.
Dikutip dari Kompas.com, Tjahjo mengatakan, ketentuan sesuai dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jika terkena bencana alam, ASN dapat diberikan cuti. Hal ini tercantum dalam peraturan yang berlaku," kata Tjahjo dalam siaran pers, Kamis (2/2/2019).
Tjahjo menuturkan, peraturan tersebut menyatakan bahwa terdapat lima jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, cuti di luar tanggungan negara, serta cuti karena alasan penting.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.