Banjir Jabodetabek, Ida Fauziah: Ini Terparah, Tjahjo Kumolo Bolehkan ASN Cuti Sebulan
Menteri Tenaga Kerja menyatakan banjir tahun ini lebih parah daripada tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu Menteri PAN-RB memperbolehkan ASN cuti.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: bunga pradipta p
Cuti dengan alasan penting, bisa disebabkan keluarga PNS sakit atau meninggal dunia, PNS sakit, istri PNS melahirkan, dan terdampak bencana alam.
Tjahjo melanjutkan, PNS yang mengalami musibah bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).
"Namun hal ini juga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.
Baca Juga: Menteri PUPR Sebut Tinjauan Jokowi ke Waduk Pluit Memastikan Semua Alat Normal
Sebelumnya, Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna memberikan penjelasan terkait penyebab banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya sejak Rabu (1/1/2020).
Baca Juga: DPR RI Serahkan Bantuan ke Korban Banjir di Pengadegan
Menurutnya banjir ini menunjukkan sistem tata kelola air di Jakarta sangat buruk.
"Mengapa sangat buruk karena kapasitas drainase sudah tidak maksimal lagi untuk mengantisipasi intensitas curah hujan yang makin lama makin tinggi.
Besarnya curah hujan sudah tidak mampu diatasi oleh sistem drainase kita," ujarnya dilansir melalui YouTube OfficialiNews, Kamis (2/1/2020).
Ia menambahkan sistem drainase di Jakarta masih menggunakan pola lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi Jakarta sekarang.
"Sistem drainase kita di desain masih dijaman kolonial tapi masih digunakan dijaman milenial.
Jadi dimensi besaran, tata alirannya masih mengacu kepada pola-pola lama dengan kondisi kota yang belum sebesar sekarang," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.