Soal Klaim China, Menhub Bakal Tambah Kapal Ikan dan Patroli di Perairan Natuna
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan akan meningkatkan aktivitas angkutan di laut Natura Utara, Kepulauan Riau.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan akan meningkatkan aktivitas angkutan di laut Natura Utara, Kepulauan Riau.
Hal itu menyusul protes Indonesia atas masuknya sejumlah kapal nelayan dan Coast Guard Cina ke wilayah tersebut.
"Dari segi perhubungan diminta untuk tingkatkan aktivitas di sana, seperti mendorong kapal perikanan, patroli dan sebagainya," kata Budi Karya usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Baca: Sikapi Klaim Cina, Komisi I DPR RI Minta Kehadiran Fisik Indonesia di Natuna Diperkuat
Meski begitu, Budi Karya tak merincikan detail rencana peningkatan kegiatan angkutan perkapalan itu.
Dia belum mau membeberkan kebijakan yang disiapkan kementeriannya terkait antisipasi pelanggaran yang dilakukan kapal Cina di laut Indonesia.
Dalam rapat koordinasi hari ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan empat poin sikap pemerintah Indonesia atas masuknya sejumlah kapal nelayan dan Coast Guard Cina ke Perairan Natuna sejak beberapa hari lalu.
Sikap tersebut disampaikan secara tegas usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri yang bertujuan untuk menyatukan dan memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di Perairan Natuna di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020).
Baca: Pemerintah RI Tegas Tolak Klaim Cina Atas Laut Natuna
Rapat tersebut dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan dihadiri oleh Panglima TNI Mersekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Siwi Sukma Adji, Kepala Bakamla Laksamana Madya A Taufiqoerrahman, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia," kata Retno.
Kedua, Retno menegaskan wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut yakni UNCLOS 1982.
Baca: Bakamla Siap Kawal Para Nelayan Indonesia di Perairan Natuna
Ketiga, Retno menegaskan Tiongkok merupakan salah satu pihak dalam UNCLOS 1982. Oleh karena itu Retno menagaskan Tiongkok wajib untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.
"Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak, yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," tegas Retno.
Selain hal tersebut, Retno juga mengatakan dalam rapat tersebut disepakati pula akan adanya intensifikasi patroli di wilayah Perairan Natuna.