Presiden Joko Widodo Sudah Naikkan Tarif Cukai Rokok Sejak 2015, Berapa Total Persentasenya?
Pemerintah telah resmi memberlakukan kenaikan tarif cukai rokok per Rabu, 1 Januari 2019. Tarif cukai rokok sendiri sudah alami kenaikan sejak 2015.
Editor: Rizki Aningtyas Tiara
TRIBUNPALU.COM - Awal tahun 2020 dibuka dengan kenaikan beberapa tarif atau harga, satu di antaranya adalah harga rokok.
Per Rabu, 1 Januari 2019 kenaikan cukai rokok telah efektif dan resmi diberlakukan pemerintah.
Kenaikan cukai rokok ini merupakan hasil rapat pada September 2019 lalu yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Untuk tahun 2020, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam rinciannya, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.
Sementara tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.
Lalu, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Sedangkan jenis produk tembakau seperti rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, tembakau iris, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
• 1 Januari 2020 Harga Rokok Naik hingga Kisaran Rp 30 Ribu Per Bungkus, Perokok Diprediksi Menurun
• 7 Nutrisi yang Efektif Membantu Seseorang Berhenti Merokok
Besaran cukai rokok rupanya telah mengalami kenaikan dalam lima tahun terakhir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.