Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sikap Menhan Prabowo Terkait Klaim China atas Perairan Natuna: Kita Santai Saja

Prabowo memastikan, adanya penangkapan kapal asing asal China yang melalui ZEE Perairan Natuna di Riau tidak akan menghambat investasi dengan China.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sikap Menhan Prabowo Terkait Klaim China atas Perairan Natuna: Kita Santai Saja
Gita Irawan/Tribunnews.com
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan empat poin sikap pemerintah Indonesia atas masuknya sejumlah kapal nelayan dan Coast Guard Cina ke Perairan Natuna sejak beberapa hari lalu usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri yang bertujuan untuk menyatukan dan memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di Perairan Natuna di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020). 

Mengutip Kompas.com, terkait kapal-kapal asing yang menerobos perairan Natuna, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhumkam) Mahfud MD menggelar rapat bersama.

Rapat bersama dihadiri sejumlah kementerian yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Bakamla, Panglima TNI dan perwakilan Polri.

Rapat tersebut diketahui membahas mengenai kapal-kapal asing yang menerobos ZEE di Natuna.

Sementara itu, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal mengusulkan pemerintah pusat membentuk provinsi khusus yang menggabungkan Kabupaten Natuna dan Kabupaten Anambas.

Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal sempat disinggung oleh presenter Prime Talk Metro Tv pada Senin (30/12/2019) tentang perbandingan kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang, Edhy Prabowo dengan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.
Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal 

Usulan itu dilontarkan Abdul Hamid untuk menanggapi banyaknya kapal asing yang mencuri ikan di Perairan Natuna.

Hamid merasa saat ini Pemerintah Kabupaten Natuna tidak bisa berbuat banyak untuk menanggulangi banyaknya pencuri ikan asing.

Menurut Abdul Hamid, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut.

Berita Rekomendasi

"Dengan dijadikannya Natuna sebagai provinsi khusus maka akan meningkatkan kewenangan dan kemampuan dalam menjaga, mengelola dan turut serta mengawal wilayah pantai dan laut di Natuna khususnya wilayah perbatasan yang saat ini merupakan kewenangan Provinsi Kepri," kata Abdul Hamid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas