Dampak Banjir Jabodetabek, Dirjen Dukcapil: Banyak yang Kehilangan KK dan Buat Akta Kematian
Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan masyarakat terdampak banjir banyak yang kehilangan Kartu Keluarga hingga membuat Akta Kematian.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
"Untuk daerah tertentu yang antriannya banyak, kita minta 24 jam sudah selesai."
"Kalau ada permohonan yang masif, misalnya sedang masuk permohonan banyak dari berbagai RT, kita minta dalam waktu satu minggu sudah bisa diselesaikan," lanjutnya.
Pihak Dinas Dukcapil yang bekerja sama dengan instansi terkait akan membantu masyarakt dalam mengurus beberapa dokumen kependudukan.
Yakni seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kematian, serta Akta Perkawinan bagi warga yang non muslim.
Apabila warga muslim yang ingin mengurus Akta Perkawinannya yang hilang maupun rusak dapat langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perkawinan bagi yang non muslim," terang Zudan.
"Karena kalau yang beragama islam itu mengurusnya di Kantor Urusan Agama," tambahnya.
Zudan juga menghimbau bagi seluruh lapisan masyarakat yang belum mengetahui apabila dokumen yang hilang dan rusak akibat banjir bisa didapatkan kembali dengan datang ke kecamatan atau ke Dinas Dukcapil.
Untuk masyarakat yang berada di DKI Jakarta, Zudan menghimbau untuk datang langsung ke kelurahan.
Zudan mengatakan pihaknya dan pemerintah daerah siap untuk melakukan penggantian dokumen kependudukan yang hilang maupun rusak karena peristiwa banjir beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, bagi warga yang akan membuat dokumen kembali, tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.
"Bagi masyarakat yang belum tahu, dan RT RW yang belum tahu, masyarakat bisa datang langsung ke kecamatan atau ke dinas dukcapil, kalo yang di DKI langsung bisa datang ke kelurahan," tutur Zudan.
"Kami Dirjen Dukcapil beserta jajaran di bawahnya dengan seluruh Pemda siap mengganti semua dokumen yang hilang atau rusak."
"Tentu saja dokumen kependudukan, dan ini tidak dipungut biaya, gratis semuanya," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.