Siap Ganti Dokumen Kependudukan Korban Banjir yang Hilang dan Rusak, Dukcapil Lakukan 2 Cara Ini
Zudan Arif Fakrulloh menuturkan telah mempersiapkan dua cara untuk mempermudah masyarakat dalam membuat dokumen baru.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
"Setelah selesai kemudian dibagi. Ini juga yang kita lakukan di kelurahan Kali Baru di Kota Bekasi," imbuhnya.
Zudan juga mengimbau bagi seluruh lapisan masyarakat yang belum mengetahui apabila dokumen yang hilang dan rusak akibat banjir bisa didapatkan kembali dengan datang ke kecamatan atau ke Dinas Dukcapil.
Untuk masyarakat yang berada di DKI Jakarta, Zudan mengimbau untuk datang langsung ke kelurahan.
Zudan mengatakan pihaknya dan pemerintah daerah siap untuk melakukan penggantian dokumen kependudukan yang hilang maupun rusak karena peristiwa banjir beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, bagi warga yang akan membuat dokumen kembali, tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.
"Bagi masyarakat yang belum tahu, dan RT RW yang belum tahu, masyarakat bisa datang langsung ke kecamatan atau ke dinas dukcapil, kalo yang di DKI langsung bisa datang ke kelurahan," tutur Zudan.
"Kami Dirjen Dukcapil beserta jajaran di bawahnya dengan seluruh Pemda siap mengganti semua dokumen yang hilang atau rusak."
"Tentu saja dokumen kependudukan, dan ini tidak dipungut biaya, gratis semuanya," imbuhnya.
Zudan menjelaskan, hanya butuh sidik jari dari warga saja untuk mendapatkan dokumen baru.
Hal tersebut dikarenakan telah terdapat data kependudukan seluruh masyarakat Indonesia.
Sehingga hanya memerlukan sidik jari yang nantinya akan dibaca menggunakan finger reader.
Nantinya dengan melakukan perekaman sidik jari, langsung diketahui data-data pemilik tanda tersebut.
Zudan juga menuturkan bagi masyarakat terdampak banjir yang dokumennya hilang atau rusak tidak perlu repot untuk melakukan penggantian.
Masyarakat tidak memerlukan surat pengantar dari RT maupun RW hingga surat kehilangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.